Salah Alamat ke Pengadilan: Batas Kompetensi Absolut dalam Sengketa Tenaga Pendidik Klinis di Rumah Sakit Pendidikan
Hubungan kerja antara dosen klinis, rumah
sakit pendidikan, dan fakultas kedokteran adalah salah satu relasi hukum paling
rumit dalam ekosistem layanan kesehatan Indonesia. Satu orang bisa berstatus
sekaligus sebagai Pegawai Negeri Sipil di sebuah kementerian, staf pengajar di
sebuah universitas, dan tenaga medis yang praktik di rumah sakit milik
kementerian lain masing-masing tunduk
pada rezim hukum kepegawaian yang berbeda. Ketika terjadi sengketa mengenai
penugasan, pembebasan tugas, atau sanksi disiplin, salah satu pertanyaan
pertama yang harus dijawab bukanlah soal siapa yang benar melainkan pengadilan mana yang berwenang
mengadilinya.
Ini bukan sekadar persoalan teknis. Kekeliruan pada tahap ini
bisa membuat perkara yang telah berjalan berbulan-bulan, dengan biaya dan
tenaga yang tidak sedikit, berakhir tanpa pernah menyentuh substansi persoalan.
Artikel ini menguraikan kerangka hukumnya secara umum, sebagai bahan edukasi bagi
rumah sakit pendidikan, fakultas kedokteran, dan tenaga medis bukan ulasan atas perkara tertentu.
Dua Payung Peradilan yang
Sering Tertukar
Ketika seorang dosen klinis atau tenaga
pendidik merasa dirugikan oleh keputusan institusi misalnya dibebastugaskan
sementara, dikembalikan ke instansi asal, atau dikenai sanksi disiplin ia lazim menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal
1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Namun langkah ini keliru arah
apabila objek yang sesungguhnya dipersoalkan adalah surat keputusan yang
diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara dalam kapasitas jabatannya.
●Pengadilan Negeri
berwenang mengadili sengketa keperdataan murni wanprestasi, perbuatan melawan hukum
antarsubjek hukum perdata, dan sejenisnya.
● Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) berwenang mengadili sengketa mengenai keabsahan Keputusan Tata
Usaha Negara (KTUN) yang diterbitkan oleh badan atau pejabat pemerintahan,
termasuk sengketa kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Kaidah yang berulang kali ditegaskan dalam praktik
peradilan: apabila posita gugatan mempermasalahkan penerbitan suatu Keputusan
Tata Usaha Negara, maka perkara tersebut adalah perkara tata usaha negara terlepas dari dasar hukum keperdataan yang
dicantumkan penggugat dalam gugatannya.
Tiga Syarat sebuah Surat
Menjadi "Keputusan Tata Usaha Negara"
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara, sebagaimana telah diubah, mendefinisikan Keputusan Tata Usaha Negara
sebagai penetapan tertulis yang diterbitkan oleh badan atau pejabat tata usaha
negara, yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat
hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Tiga sifat ini menjadi kunci:
●Konkret objeknya nyata dan berwujud, bukan abstrak,
misalnya surat pembebasan tugas atau surat pengembalian pegawai ke instansi
asal.
● Individual ditujukan kepada orang atau badan hukum
tertentu, bukan berlaku umum.
●Final sudah menimbulkan akibat hukum definitif,
tidak lagi memerlukan persetujuan instansi lain untuk berlaku.
Surat keputusan pimpinan rumah sakit atau dekan fakultas kedokteran
yang membebastugaskan seorang dosen klinis, mengembalikannya ke instansi asal,
atau menjatuhkan sanksi disiplin, pada umumnya memenuhi ketiga unsur tersebut sehingga keabsahannya menjadi ranah PTUN,
bukan Pengadilan Negeri, betapa pun besar kerugian materiil maupun immateriil
yang didalilkan penggugat.
|
Poin Kunci Dasar hukum yang dicantumkan dalam
gugatan (Pasal 1365 KUHPerdata) tidak menentukan pengadilan mana yang
berwenang. Yang menentukan adalah objek sengketa itu sendiri: apabila inti
gugatan mempersoalkan keabsahan sebuah keputusan pejabat tata usaha negara,
forumnya adalah PTUN bukan peradilan
umum. |
Mengapa Perjanjian Kerja
Sama Tridarma Tidak Mengubah Forumnya
Rumah sakit pendidikan dan fakultas
kedokteran umumnya terikat dalam perjanjian kerja sama mengenai pendidikan,
penelitian, pelayanan, dan pengabdian kepada masyarakat. Tidak jarang pihak
yang bersengketa berargumen bahwa karena hubungan itu berbasis perjanjian kerja
sama, maka sengketa yang timbul otomatis bersifat keperdataan (wanprestasi).
Argumen ini keliru apabila objek yang disengketakan bukan soal
pelaksanaan perjanjian itu sendiri, melainkan soal keabsahan tindakan sepihak
pejabat pemerintahan yang dilakukan dalam rangka menjalankan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan dan pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, perbuatan melawan hukum
oleh badan atau pejabat pemerintah tetap menjadi kewenangan PTUN, kecuali
sengketa tersebut murni bersifat keperdataan atau bersumber dari wanprestasi sebagaimana dikecualikan dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Akibat Hukum Ketika Forum
yang Dipilih Keliru
Ketika eksepsi kompetensi absolut
dikabulkan, pengadilan tidak akan pernah memeriksa pokok perkara tuduhan perundungan, pembelaan diri, maupun
besaran ganti rugi yang dituntut sama sekali tidak dipertimbangkan. Beberapa
konsekuensi praktis yang perlu dipahami:
●Perkara dinyatakan bukan
kewenangan pengadilan tersebut, tanpa ada putusan mengenai siapa yang benar
atau salah dalam pokok sengketa.
●Pihak yang mengajukan
gugatan pada forum yang keliru pada umumnya dibebankan membayar biaya perkara,
meskipun perkara belum pernah diperiksa substansinya.
●Waktu, tenaga, dan biaya
yang telah dikeluarkan selama proses persidangan termasuk pembuktian, replik-duplik, dan
mediasi tidak dapat dipulihkan.
●Pihak yang bersangkutan
masih dapat mengajukan gugatan baru ke forum yang tepat, sepanjang tenggat
waktu pengajuan gugatan tata usaha negara belum terlampaui yang jauh lebih singkat dibandingkan gugatan
perdata.
Inilah sebabnya penentuan forum yang tepat
semestinya menjadi pertanyaan pertama yang dijawab sebelum gugatan didaftarkan bukan pertanyaan yang baru muncul setelah
tergugat mengajukan eksepsi.
Konteks yang Melatarbelakangi:
Regulasi Pencegahan Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan
Terlepas dari isu kompetensi absolut,
sengketa semacam ini kerap lahir dari persoalan substantif yang tidak kalah
penting bagi tata kelola rumah sakit pendidikan: penanganan dugaan perundungan
(bullying) terhadap peserta didik klinis. Dalam beberapa tahun terakhir,
Kementerian Kesehatan telah membangun kerangka regulasi yang mewajibkan rumah
sakit pendidikan bertindak tegas terhadap persoalan ini:
|
PP No. 94/2021 |
Disiplin Pegawai Negeri
Sipil memuat kewajiban integritas dan
larangan tindakan yang merugikan pihak yang dilayani, menjadi dasar
penjatuhan sanksi disiplin bagi PNS termasuk dosen/tenaga medis. |
|
SE Dirjen Yankes Kemenkes |
Larangan perundungan
terhadap peserta didik di lingkungan rumah sakit pendidikan, ditujukan kepada
seluruh pimpinan rumah sakit. |
|
Instruksi Menteri Kesehatan |
Pencegahan dan
penanganan perundungan terhadap peserta didik pada rumah sakit pendidikan mewajibkan kolaborasi rumah sakit dan
institusi pendidikan melalui pakta integritas dan mekanisme pelaporan yang
ditindaklanjuti. |
|
Peraturan Rektor/Kampus |
Sejumlah perguruan
tinggi kedokteran telah menerbitkan peraturan tersendiri tentang pencegahan
dan penanganan kekerasan di lingkungan kampus, termasuk mekanisme sanksi
administratif bertingkat. |
Kerangka ini menempatkan rumah sakit pendidikan dan fakultas
kedokteran dalam posisi harus bertindak cepat begitu menerima laporan dugaan
perundungan namun tindakan itu sendiri,
sekalipun diambil dengan itikad baik untuk melindungi peserta didik, tetap
harus memenuhi prosedur administratif yang benar agar tidak menimbulkan
sengketa baru mengenai keabsahannya, apalagi bila berujung pada pembebasan
tugas seorang tenaga pendidik.
Rekomendasi bagi Rumah
Sakit Pendidikan dan Fakultas Kedokteran
●Susun mekanisme
investigasi dugaan pelanggaran (termasuk perundungan) yang terdokumentasi rapi
kajian etik dan hukum, berita acara pemeriksaan, dan rekomendasi sanksi sebagai
bukti prosedur yang sah apabila kelak dipersengketakan.
● Pastikan surat keputusan
yang membebastugaskan atau mengembalikan tenaga pendidik ke instansi asal
diterbitkan oleh pejabat yang benar-benar berwenang, dengan rujukan peraturan
yang tepat, untuk memperkuat posisi sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang
sah.
● Selaraskan mekanisme
sanksi antara rumah sakit dan institusi pendidikan mitra, mengingat status
kepegawaian tenaga pendidik klinis sering kali berada di dua rezim hukum yang
berbeda.
●Libatkan penasihat hukum
sejak tahap investigasi bukan hanya
ketika sengketa sudah masuk ke persidangan agar setiap keputusan administratif yang
diambil sudah memperhitungkan potensi sengketa dan forum penyelesaiannya.
●Bagi tenaga pendidik atau
tenaga medis yang berencana menempuh jalur hukum, konsultasikan lebih dulu
forum yang tepat PTUN atau peradilan umum agar upaya hukum tidak berakhir sia-sia hanya
karena kekeliruan memilih pengadilan.
Sengketa antara tenaga pendidik klinis dan
institusi rumah sakit pendidikan berada tepat di persimpangan hukum kesehatan,
hukum kepegawaian, dan hukum administrasi negara bidang yang menjadi salah satu
konsentrasi utama Anugrah Alqadri Law Office (AALO). Memahami batas kompetensi
absolut sejak awal bukan sekadar soal teknis prosedural, melainkan penentu
apakah substansi persoalan termasuk
pemulihan nama baik dan kepastian status tenaga pendidik akan pernah benar-benar diperiksa oleh hakim.
informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atas suatu perkara tertentu
Butuh Konsultasi Hukum?
Untuk konsultasi dan pendampingan hukum, silakan hubungi Anugrah Alqadri Law Office melalui WhatsApp:
📲 0838-3258-0252
Solusi Hukum yang Strategis, Profesional, dan Berintegritas.

Komentar
Posting Komentar