Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2026

Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir, Apakah Bank Bisa Melakukannya Sepihak?

  Dana di Rekening Tidak Selalu Bebas Dibekukan, Tetapi Ada Aturannya Bayangkan suatu hari Anda hendak melakukan transfer untuk membayar tagihan listrik, gaji karyawan, atau kewajiban usaha. Namun saat membuka layanan perbankan, ternyata rekening Anda tidak dapat digunakan karena telah diblokir. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah bank berhak memblokir rekening nasabah secara sepihak? Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Dalam kondisi tertentu, hukum memang memberikan kewenangan kepada bank untuk melakukan pemblokiran rekening. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang. Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 31/Pdt.G/2016/PN.Kdi. Dalam perkara ini, identitas para pihak disamarkan. Seorang nasabah ( Tuan A ) menggugat sebuah bank ( Bank X ) karena rekening tabungannya diblokir. Saat pemblokiran dilakukan, dana yang tersimpan di dalam rekening tersebut mencapai...

Pembangunan Ruko Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

  Ketika Proyek Tidak Selesai, Masalahnya Bukan Lagi Sekadar Keterlambatan Dalam dunia konstruksi, keterlambatan proyek sering dianggap sebagai risiko bisnis yang dapat diselesaikan melalui negosiasi. Namun, tidak semua keterlambatan dapat dimaklumi. Apabila seorang pengembang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian, masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi, bahkan menggunakan tanah melebihi luas yang disepakati, persoalan tersebut dapat berubah menjadi sengketa perdata yang berujung pada kewajiban membayar ganti rugi. Hal inilah yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 36/Pdt.G/2014/PN.Kdi. Putusan tersebut memberikan gambaran bagaimana pengadilan menerapkan prinsip wanprestasi dalam kerja sama pembangunan rumah toko (ruko).  Dalam artikel ini, identitas para pihak disamarkan. Seorang pemilik tanah ( Tuan A ) menjalin kerja sama dengan seorang pengembang ( PT X ) untuk membangun lima unit rumah toko di atas tanah miliknya. Perjanjian ...

Ketika Nakhoda Membiarkan Kapal Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar: Pelajaran Hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Serang

  Praktik pelayaran nasional, sebagian pelaku usaha masih menganggap Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya sebagai formalitas administratif yang dapat diurus belakangan. Padahal, hukum pelayaran Indonesia memandang SPB sebagai dokumen esensial yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, dan kepastian tanggung jawab hukum. Hal tersebut terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 251/Pid.B/2026/PN Srg, dimana seorang nakhoda dipidana karena mengoperasikan kapal tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar serta melayarkan kapal dengan dokumen yang telah kedaluwarsa dan peralatan navigasi yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam hukum pelayaran, keselamatan kapal tidak hanya diukur dari kemampuan kapal mengapung dan bergerak, tetapi juga dari kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam artikel ini, terdakwa disamarkan sebaga...

Rumah Dibeli Bersama atau Disewa? Mengapa Pengadilan Menjatuhkan Pidana kepada Penghuni

  Masyarakat beranggapan bahwa sengketa rumah atau tanah selalu merupakan persoalan perdata yang hanya dapat diselesaikan melalui gugatan kepemilikan di pengadilan. Namun, terdapat kondisi tertentu ketika seseorang yang tetap bertahan menempati rumah orang lain justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut tergambar dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 187/Pid.B/2020/PN Tte, yang memutus seseorang bersalah karena tetap menempati sebuah rumah meskipun telah berulang kali diminta keluar oleh pihak yang secara hukum diakui sebagai pemilik rumah tersebut.  Dalam artikel ini, terdakwa disamarkan sebagai "SA" , sedangkan pemilik rumah disebut sebagai "Ny. A" . Perkara bermula ketika Ny. A membeli sebuah rumah dengan harga sekitar Rp700 juta. Pembelian tersebut didukung dengan akta jual beli dan sertifikat hak milik yang telah dibaliknamakan atas nama Ny. A.  SA merupakan kerabat dekat dari Ny. A dan terlibat dalam proses pencarian serta penguru...

Ketika Pemerintah Mencabut Hak Pakai Gedung Rumah Sakit Setelah 30 Tahun: Pelajaran Hukum dari Sengketa Tata Usaha Negara

  Apakah pemerintah dapat sewaktu-waktu mencabut hak penggunaan suatu gedung yang telah dipakai oleh sebuah yayasan selama hampir tiga puluh tahun? Pertanyaan tersebut menjadi inti sengketa yang pernah diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Sengketa ini menarik karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni kewenangan pemerintah dalam mengelola aset daerah dan perlindungan terhadap kepastian hukum bagi pihak yang telah lama menggunakan aset tersebut untuk pelayanan kesehatan masyarakat.  Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai batas-batas kewenangan pemerintah dalam mencabut suatu keputusan administrasi negara, khususnya apabila keputusan tersebut telah menimbulkan hak dan harapan yang sah ( legitimate expectation ) bagi penerimanya. Pada tahun 1980-an, Pemerintah Daerah memberikan hak pemakaian sebuah bekas gedung rumah sakit umum kepada sebuah yayasan sosial keagamaan (dalam artikel ini disebut Yayasan A ). Gedung tersebut kemud...

Dry Bulk Shipping Bukan Sekadar Mengangkut Barang: Perspektif Hukum atas Risiko, Tanggung Jawab, dan Keselamatan Pelayaran

  Menurut sebagian orang, kapal pengangkut batu bara, bijih nikel, pupuk, semen, atau gandum mungkin hanya tampak sebagai "kotak baja raksasa" yang membawa muatan dari satu negara ke negara lain. Namun di balik kesan sederhana tersebut, industri pengangkutan curah kering ( dry bulk shipping ) merupakan salah satu sektor transportasi paling kompleks, berisiko tinggi, dan sangat diatur dalam hukum pelayaran internasional. Kesalahan kecil dalam proses pemuatan, pengawasan muatan, atau pemeliharaan kapal dapat berujung pada kerusakan muatan bernilai jutaan dolar, pencemaran lingkungan, hingga tenggelamnya kapal beserta awaknya. Tulisan ini mencoba melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum maritim, khususnya mengenai standar kehati-hatian ( duty of care ), tanggung jawab pengangkut laut, serta pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan internasional. Ancaman yang Tidak Terlihat: Ketika Air Menjadi Musuh Utama Dalam praktik pelayaran niaga, masuknya air laut ke dala...

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026: Reformasi Besar Tata Kelola Rumah Sakit di Indonesia

  Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Juni 2026. Regulasi ini menjadi salah satu perubahan paling signifikan dalam tata kelola rumah sakit di Indonesia karena tidak hanya mengatur aspek perizinan dan pelayanan kesehatan, tetapi juga melakukan konsolidasi terhadap berbagai regulasi lama yang sebelumnya tersebar dalam puluhan peraturan berbeda. Bagi pengelola rumah sakit, tenaga kesehatan, investor, maupun masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan, regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting yang patut dipahami. Mengapa Permenkes Ini Penting? Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 hadir sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Salah satu tujuan utamanya adalah menyederhanakan regulasi rumah sakit yang selama ini tersebar dalam berbagai aturan sektoral. Bahkan, peratur...