Langsung ke konten utama

Postingan

Ketika Lelang Jaminan Kredit Dinyatakan Batal: Pelajaran Hukum bagi Debitur dan Kreditur

  Praktik perbankan, banyak masyarakat beranggapan bahwa apabila seorang debitur gagal membayar cicilan, maka bank dapat langsung melelang objek jaminan kapan saja. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Hukum Indonesia memang memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menjual objek jaminan apabila debitur cidera janji. Namun, pelaksanaan lelang tetap wajib memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka lelang dapat dinyatakan cacat hukum bahkan dibatalkan oleh pengadilan. Hal inilah yang menjadi pelajaran penting dari salah satu putusan Pengadilan Negeri Kendari. Dalam perkara ini, seorang debitur memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar sekitar Rp650 juta dengan jaminan berupa sebidang tanah beserta rumah tinggal. Kredit tersebut memiliki jangka waktu sepuluh tahun. Beberapa tahun kemudian usaha debitur mengalami penurunan sehingga pembayaran angsuran menjadi macet. Setelah kredit dinyatakan bermasalah, bank menyerahkan proses pe...
Postingan terbaru

Ketika Ritual Adat Berhadapan dengan Pasal 162 UU Minerba: Di Mana Batas Hak Masyarakat dan Kepastian Hukum?

  Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya mineral dan batubara. Di balik besarnya potensi ekonomi tersebut, tidak sedikit konflik yang muncul antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Perselisihan mengenai kepemilikan tanah, hak ulayat, hingga mekanisme pemberian ganti rugi masih menjadi salah satu sumber sengketa yang paling sering terjadi. Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika masyarakat memilih melakukan aksi penghentian aktivitas perusahaan sebagai bentuk protes. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perjuangan mempertahankan hak atas tanah. Namun dari perspektif hukum pidana, tindakan yang menghambat kegiatan usaha pertambangan tertentu dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Sebuah putusan Pengadilan Negeri pada tahun 2026 memberikan gambaran yang menarik mengenai persoalan tersebut. Putusan ini bukan sekadar perkara pidana biasa, t...

Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir, Apakah Bank Bisa Melakukannya Sepihak?

  Dana di Rekening Tidak Selalu Bebas Dibekukan, Tetapi Ada Aturannya Bayangkan suatu hari Anda hendak melakukan transfer untuk membayar tagihan listrik, gaji karyawan, atau kewajiban usaha. Namun saat membuka layanan perbankan, ternyata rekening Anda tidak dapat digunakan karena telah diblokir. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah bank berhak memblokir rekening nasabah secara sepihak? Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Dalam kondisi tertentu, hukum memang memberikan kewenangan kepada bank untuk melakukan pemblokiran rekening. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang. Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 31/Pdt.G/2016/PN.Kdi. Dalam perkara ini, identitas para pihak disamarkan. Seorang nasabah ( Tuan A ) menggugat sebuah bank ( Bank X ) karena rekening tabungannya diblokir. Saat pemblokiran dilakukan, dana yang tersimpan di dalam rekening tersebut mencapai...

Pembangunan Ruko Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab?

  Ketika Proyek Tidak Selesai, Masalahnya Bukan Lagi Sekadar Keterlambatan Dalam dunia konstruksi, keterlambatan proyek sering dianggap sebagai risiko bisnis yang dapat diselesaikan melalui negosiasi. Namun, tidak semua keterlambatan dapat dimaklumi. Apabila seorang pengembang gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian, masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum dipenuhi, bahkan menggunakan tanah melebihi luas yang disepakati, persoalan tersebut dapat berubah menjadi sengketa perdata yang berujung pada kewajiban membayar ganti rugi. Hal inilah yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 36/Pdt.G/2014/PN.Kdi. Putusan tersebut memberikan gambaran bagaimana pengadilan menerapkan prinsip wanprestasi dalam kerja sama pembangunan rumah toko (ruko).  Dalam artikel ini, identitas para pihak disamarkan. Seorang pemilik tanah ( Tuan A ) menjalin kerja sama dengan seorang pengembang ( PT X ) untuk membangun lima unit rumah toko di atas tanah miliknya. Perjanjian ...

Ketika Nakhoda Membiarkan Kapal Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar: Pelajaran Hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Serang

  Praktik pelayaran nasional, sebagian pelaku usaha masih menganggap Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hanya sebagai formalitas administratif yang dapat diurus belakangan. Padahal, hukum pelayaran Indonesia memandang SPB sebagai dokumen esensial yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, dan kepastian tanggung jawab hukum. Hal tersebut terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 251/Pid.B/2026/PN Srg, dimana seorang nakhoda dipidana karena mengoperasikan kapal tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar serta melayarkan kapal dengan dokumen yang telah kedaluwarsa dan peralatan navigasi yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam hukum pelayaran, keselamatan kapal tidak hanya diukur dari kemampuan kapal mengapung dan bergerak, tetapi juga dari kepatuhan terhadap persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam artikel ini, terdakwa disamarkan sebaga...

Rumah Dibeli Bersama atau Disewa? Mengapa Pengadilan Menjatuhkan Pidana kepada Penghuni

  Masyarakat beranggapan bahwa sengketa rumah atau tanah selalu merupakan persoalan perdata yang hanya dapat diselesaikan melalui gugatan kepemilikan di pengadilan. Namun, terdapat kondisi tertentu ketika seseorang yang tetap bertahan menempati rumah orang lain justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut tergambar dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 187/Pid.B/2020/PN Tte, yang memutus seseorang bersalah karena tetap menempati sebuah rumah meskipun telah berulang kali diminta keluar oleh pihak yang secara hukum diakui sebagai pemilik rumah tersebut.  Dalam artikel ini, terdakwa disamarkan sebagai "SA" , sedangkan pemilik rumah disebut sebagai "Ny. A" . Perkara bermula ketika Ny. A membeli sebuah rumah dengan harga sekitar Rp700 juta. Pembelian tersebut didukung dengan akta jual beli dan sertifikat hak milik yang telah dibaliknamakan atas nama Ny. A.  SA merupakan kerabat dekat dari Ny. A dan terlibat dalam proses pencarian serta penguru...

Ketika Pemerintah Mencabut Hak Pakai Gedung Rumah Sakit Setelah 30 Tahun: Pelajaran Hukum dari Sengketa Tata Usaha Negara

  Apakah pemerintah dapat sewaktu-waktu mencabut hak penggunaan suatu gedung yang telah dipakai oleh sebuah yayasan selama hampir tiga puluh tahun? Pertanyaan tersebut menjadi inti sengketa yang pernah diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Sengketa ini menarik karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama penting, yakni kewenangan pemerintah dalam mengelola aset daerah dan perlindungan terhadap kepastian hukum bagi pihak yang telah lama menggunakan aset tersebut untuk pelayanan kesehatan masyarakat.  Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai batas-batas kewenangan pemerintah dalam mencabut suatu keputusan administrasi negara, khususnya apabila keputusan tersebut telah menimbulkan hak dan harapan yang sah ( legitimate expectation ) bagi penerimanya. Pada tahun 1980-an, Pemerintah Daerah memberikan hak pemakaian sebuah bekas gedung rumah sakit umum kepada sebuah yayasan sosial keagamaan (dalam artikel ini disebut Yayasan A ). Gedung tersebut kemud...