Dalam praktik hubungan kerja di Indonesia, masih cukup banyak pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK/UMP). Kondisi ini sering terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kemampuan keuangan perusahaan, kebutuhan pekerja untuk tetap bekerja, hingga ketidaktahuan mengenai hak-hak normatif dalam hubungan industrial. Namun pertanyaan pentingnya adalah: Apakah pekerja masih bisa menuntut kekurangan upah setelah bertahun-tahun bekerja? Sebuah perkara di Pengadilan Hubungan Industrial baru-baru ini memperlihatkan bagaimana persoalan ini menjadi sengketa serius antara pekerja dan perusahaan. Perkara bermula ketika dua orang pekerja di sebuah institusi layanan kesehatan menggugat bekas pemberi kerjanya karena merasa selama bertahun-tahun menerima upah di bawah standar minimum yang berlaku. Keduanya telah bekerja cukup lama. Salah satu pekerja telah bekerja lebih dari 10 tahun, sementara pekerja lainnya pensiun setelah hampir satu dekade bekerja. Setelah hubunga...
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur kembali praktik alih daya (outsourcing) di Indonesia. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari perubahan dalam rezim hukum ketenagakerjaan pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa implikasi hukum yang signifikan bagi perusahaan. Pembatasan Jenis Pekerjaan Outsourcing Regulasi terbaru menegaskan bahwa outsourcing hanya dapat dilakukan untuk kegiatan penunjang, seperti layanan kebersihan, keamanan, katering, transportasi pekerja, dan layanan operasional lainnya. Dengan demikian, perusahaan tidak lagi memiliki keleluasaan untuk mengalihdayakan pekerjaan yang merupakan bagian inti dari bisnisnya. Kewajiban Perjanjian dan Perlindungan Pekerja Perjanjian alih daya wajib dibuat secara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat: jenis pekerjaan jangka waktu jumlah p...