Pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang secara
khusus mengatur kembali praktik alih daya (outsourcing) di Indonesia. Regulasi
ini merupakan tindak lanjut dari perubahan dalam rezim hukum ketenagakerjaan
pasca Undang-Undang Cipta Kerja dan putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini
tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa implikasi hukum yang
signifikan bagi perusahaan.
Pembatasan Jenis Pekerjaan Outsourcing
Regulasi terbaru
menegaskan bahwa outsourcing hanya dapat dilakukan untuk kegiatan penunjang,
seperti layanan kebersihan, keamanan, katering, transportasi pekerja, dan
layanan operasional lainnya. Dengan demikian, perusahaan tidak lagi memiliki
keleluasaan untuk mengalihdayakan pekerjaan yang merupakan bagian inti dari
bisnisnya.
Kewajiban Perjanjian dan Perlindungan
Pekerja
Perjanjian alih daya wajib dibuat
secara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat:
- jenis
pekerjaan
- jangka
waktu
- jumlah
pekerja
- serta
perlindungan hak pekerja
Yang menarik, perlindungan pekerja
menjadi elemen wajib yang tidak dapat dinegosiasikan, termasuk terkait upah,
jaminan sosial, dan keselamatan kerja
Tanggung Jawab Ganda Perusahaan
Meskipun secara
formal tanggung jawab terhadap pekerja berada pada perusahaan alih daya,
perusahaan pemberi pekerjaan tetap diwajibkan memastikan bahwa hak-hak pekerja
dipenuhi. Hal ini membuka potensi tanggung jawab bersama apabila terjadi
pelanggaran. Setiap perjanjian outsourcing wajib dicatatkan ke instansi
ketenagakerjaan dalam waktu tiga hari kerja. Kegagalan memenuhi kewajiban ini
dapat berujung pada penangguhan pencatatan hingga sanksi administratif.
Perusahaan perlu mewaspadai beberapa
risiko utama:
- pengkategorian
pekerjaan yang tidak sesuai (misclassification)
- potensi
tanggung jawab bersama dalam sengketa ketenagakerjaan
- risiko sanksi administratif yang
berdampak pada kegiatan usaha
Regulasi ini
memberikan masa transisi hingga dua tahun bagi perusahaan untuk menyesuaikan
praktik outsourcing yang berjalan saat ini.
Langkah yang direkomendasikan:
- audit
kontrak outsourcing
- evaluasi
jenis pekerjaan
- penyesuaian
klausul perlindungan pekerja
- memastikan
pencatatan perjanjian
Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 menandai arah kebijakan yang lebih ketat
terhadap praktik outsourcing di Indonesia. Perusahaan perlu segera menyesuaikan
diri untuk meminimalkan risiko hukum dan memastikan keberlangsungan usaha.
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atas suatu perkara tertentu
Komentar
Posting Komentar