Dalam pelayanan
kesehatan, hubungan antara dokter dan pasien tidak hanya bersifat medis, tetapi
juga memiliki konsekuensi hukum. Ketika pasien merasa dirugikan akibat tindakan
medis, mereka dapat menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Salah satu
perkara yang pernah diperiksa di pengadilan berkaitan dengan dugaan kesalahan
penanganan medis dalam tindakan operasi mata terhadap seorang pasien anak.
Kasus ini memberikan gambaran penting mengenai batas antara pelanggaran
disiplin profesi dokter dan pelanggaran hukum yang dapat digugat di pengadilan.
Kronologi Singkat
Perkara
Perkara ini bermula
ketika seorang bayi mengalami keluhan pada kedua matanya yang terlihat terdapat
bercak putih. Orang tua pasien kemudian membawa anak tersebut ke sebuah rumah sakit
untuk mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis mata. Pasien kemudian
beberapa kali melakukan pemeriksaan medis. Dalam salah satu kunjungan, dokter
menyatakan bahwa kondisi kornea mata pasien masih terlihat baik dan tidak
menunjukkan kelainan yang serius. Namun seiring waktu, kondisi mata pasien
tetap menjadi perhatian bagi orang tuanya. Karena merasa tidak puas dengan
perkembangan penanganan medis yang diberikan, keluarga pasien kemudian menilai
bahwa telah terjadi kesalahan dalam pelayanan medis yang menyebabkan kerugian
bagi pasien.
Gugatan terhadap
Dokter dan Rumah Sakit
Atas kejadian
tersebut, keluarga pasien mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan dasar
perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam gugatan tersebut, pihak keluarga menilai
bahwa dokter tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan
prosedur medis yang seharusnya dilakukan. Mereka juga berpendapat bahwa
tindakan medis yang dilakukan tidak memadai untuk menangani kondisi pasien. Selain
dokter yang menangani pasien, pihak rumah sakit dan beberapa pihak lain juga
turut digugat karena dianggap memiliki tanggung jawab atas pelayanan kesehatan
yang diberikan.
Pemeriksaan oleh
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Sebelum perkara
tersebut diputus di pengadilan, laporan terkait tindakan dokter juga pernah
diperiksa oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Dalam
putusannya, MKDKI menyatakan bahwa dokter yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran
disiplin profesi, sehingga dijatuhi sanksi berupa pencabutan sementara Surat
Tanda Registrasi (STR) selama dua bulan. Namun demikian, dalam putusan tersebut
juga dijelaskan bahwa pelanggaran disiplin tersebut tidak secara otomatis dapat
dianggap sebagai malpraktik atau pelanggaran hukum.
Perbedaan Pelanggaran
Disiplin dan Pelanggaran Hukum
Dalam persidangan,
ahli menjelaskan bahwa dalam praktik kedokteran terdapat tiga jenis pelanggaran
yang mungkin terjadi, yaitu:
- Pelanggaran
etik profesi, yang diperiksa oleh organisasi profesi kedokteran.
- Pelanggaran
disiplin profesi, yang diperiksa oleh MKDKI.
- Pelanggaran
hukum, yang dapat diproses melalui pengadilan pidana atau perdata.
Tidak semua
pelanggaran disiplin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Oleh karena
itu, pengadilan harus menilai secara hati-hati apakah unsur-unsur perbuatan
melawan hukum benar-benar terpenuhi.
Pertimbangan
Pengadilan
Setelah memeriksa
seluruh bukti dan keterangan saksi maupun ahli, pengadilan menilai bahwa
gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat tidak dapat membuktikan adanya
perbuatan melawan hukum dari pihak dokter maupun rumah sakit. Majelis hakim
berpendapat bahwa meskipun terdapat pelanggaran disiplin profesi, hal tersebut
tidak cukup untuk membuktikan adanya kelalaian hukum yang menyebabkan kerugian
pasien. Dengan demikian, pengadilan menyimpulkan bahwa para tergugat tidak
terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang didalilkan oleh
penggugat.
Pelajaran Penting
bagi Masyarakat
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran
penting bagi masyarakat mengenai sengketa medis:
Pertama, tidak semua kesalahan
administratif atau pelanggaran disiplin dokter dapat dianggap sebagai
malpraktik secara hukum.
Kedua, untuk menggugat dokter atau
rumah sakit di pengadilan, harus dapat dibuktikan adanya unsur-unsur perbuatan
melawan hukum, yaitu adanya kesalahan, kerugian, dan hubungan sebab akibat
antara tindakan dokter dan kerugian pasien.
Ketiga, lembaga seperti MKDKI berperan
penting dalam menilai apakah terdapat pelanggaran disiplin dalam praktik
kedokteran.
Hubungan antara
pasien dan tenaga medis memerlukan kepercayaan serta pemahaman mengenai risiko
medis yang mungkin terjadi dalam proses pengobatan. Ketika muncul sengketa,
pengadilan akan menilai secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan ahli
apakah benar terjadi kelalaian yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dengan
memahami batasan antara risiko medis, pelanggaran disiplin, dan pelanggaran hukum,
masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan
pelayanan kesehatan.
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atas suatu perkara tertentu

Komentar
Posting Komentar