Ketika Pekerjaan Selesai Tetapi Pembayaran Tak Kunjung Datang: Memahami Wanprestasi dalam Kontrak Jasa Konstruksi
Kontrak merupakan fondasi utama yang menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Namun, tidak jarang terjadi keadaan di mana pekerjaan telah diselesaikan sesuai kesepakatan, tetapi pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung dilaksanakan. Situasi seperti ini dikenal dalam hukum perdata sebagai wanprestasi . Sebuah perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri Makassar memberikan gambaran nyata mengenai risiko hukum yang dapat timbul ketika kewajiban pembayaran dalam suatu kontrak diabaikan selama bertahun-tahun. Perkara bermula dari sebuah perjanjian pekerjaan penimbunan lahan antara pemilik lahan dan kontraktor penimbunan yang dibuat pada tahun 2013. Dalam kontrak tersebut disepakati pekerjaan penimbunan lahan seluas kurang lebih 2,78 hektare dengan nilai pekerjaan mencapai miliaran rupiah. Kontrak juga mengatur tahapan pembayaran berdasarkan progres pekerjaan, mulai dari uang muka hingga pembayaran setelah pekerjaan selesai 100 persen. Pekerjaan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor s...