Dalam praktik hubungan kerja di Indonesia, masih cukup banyak pekerja yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK/UMP). Kondisi ini sering terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kemampuan keuangan perusahaan, kebutuhan pekerja untuk tetap bekerja, hingga ketidaktahuan mengenai hak-hak normatif dalam hubungan industrial. Namun pertanyaan pentingnya adalah: Apakah pekerja masih bisa menuntut kekurangan upah setelah bertahun-tahun bekerja? Sebuah perkara di Pengadilan Hubungan Industrial baru-baru ini memperlihatkan bagaimana persoalan ini menjadi sengketa serius antara pekerja dan perusahaan. Perkara bermula ketika dua orang pekerja di sebuah institusi layanan kesehatan menggugat bekas pemberi kerjanya karena merasa selama bertahun-tahun menerima upah di bawah standar minimum yang berlaku. Keduanya telah bekerja cukup lama. Salah satu pekerja telah bekerja lebih dari 10 tahun, sementara pekerja lainnya pensiun setelah hampir satu dekade bekerja. Setelah hubunga...