Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2026

Ketika Ritual Adat Berhadapan dengan Pasal 162 UU Minerba: Di Mana Batas Hak Masyarakat dan Kepastian Hukum?

  Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya mineral dan batubara. Di balik besarnya potensi ekonomi tersebut, tidak sedikit konflik yang muncul antara perusahaan pertambangan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Perselisihan mengenai kepemilikan tanah, hak ulayat, hingga mekanisme pemberian ganti rugi masih menjadi salah satu sumber sengketa yang paling sering terjadi. Persoalannya menjadi lebih kompleks ketika masyarakat memilih melakukan aksi penghentian aktivitas perusahaan sebagai bentuk protes. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perjuangan mempertahankan hak atas tanah. Namun dari perspektif hukum pidana, tindakan yang menghambat kegiatan usaha pertambangan tertentu dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Sebuah putusan Pengadilan Negeri pada tahun 2026 memberikan gambaran yang menarik mengenai persoalan tersebut. Putusan ini bukan sekadar perkara pidana biasa, t...