Ketika Ritual Adat Berhadapan dengan Pasal 162 UU Minerba: Di Mana Batas Hak Masyarakat dan Kepastian Hukum?
Indonesia merupakan
negara yang kaya akan sumber daya mineral dan batubara. Di balik besarnya
potensi ekonomi tersebut, tidak sedikit konflik yang muncul antara perusahaan
pertambangan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasi. Perselisihan
mengenai kepemilikan tanah, hak ulayat, hingga mekanisme pemberian ganti rugi
masih menjadi salah satu sumber sengketa yang paling sering terjadi. Persoalannya
menjadi lebih kompleks ketika masyarakat memilih melakukan aksi penghentian
aktivitas perusahaan sebagai bentuk protes. Tidak sedikit yang beranggapan
bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perjuangan mempertahankan hak atas
tanah. Namun dari perspektif hukum pidana, tindakan yang menghambat kegiatan
usaha pertambangan tertentu dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana
berdasarkan Undang-Undang Mineral dan Batubara. Sebuah putusan Pengadilan
Negeri pada tahun 2026 memberikan gambaran yang menarik mengenai persoalan
tersebut. Putusan ini bukan sekadar perkara pidana biasa, tetapi mencerminkan
benturan antara kepentingan investasi, hak masyarakat adat, dan kepastian
hukum.
Dalam perkara ini,
tiga orang warga yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa A, Terdakwa
B, dan Terdakwa C, meyakini bahwa suatu kawasan yang telah digunakan
perusahaan pertambangan merupakan bagian dari tanah adat yang selama ini mereka
kuasai secara turun-temurun. Menurut para terdakwa, perusahaan telah melakukan
aktivitas pertambangan tanpa menyelesaikan persoalan hak atas tanah secara
adil. Sebagai bentuk penyampaian keberatan, mereka bersama sejumlah warga
melaksanakan ritual adat di jalan operasional perusahaan. Ritual tersebut
dilakukan dengan mendirikan perlengkapan adat dan membentangkan tali rotan di
jalan hauling sehingga kendaraan operasional perusahaan tidak dapat melintas.
Akibatnya, kegiatan produksi perusahaan berhenti untuk sementara waktu dan
perusahaan mengklaim mengalami kerugian ekonomi dalam jumlah miliaran rupiah. Atas
tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melanggar Pasal
162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1)
KUHP, yaitu karena diduga secara bersama-sama merintangi atau mengganggu
kegiatan usaha pertambangan yang telah memenuhi persyaratan perizinan.
Apa yang Dimaksud Pasal 162 UU Minerba?
Pasal 162 UU Minerba
pada dasarnya memberikan perlindungan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang
telah memperoleh izin secara sah dari negara. Norma ini dimaksudkan agar kegiatan
pertambangan tidak terganggu oleh tindakan yang dilakukan secara melawan hukum.
Dengan kata lain, negara berusaha memberikan kepastian hukum bagi pemegang izin
usaha pertambangan agar investasi yang telah memperoleh legalitas dapat
berjalan sebagaimana mestinya. Namun dalam praktiknya, penerapan Pasal 162
sering menimbulkan perdebatan.
Banyak kalangan
menilai bahwa norma tersebut berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi
masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah maupun hak adat. Sebaliknya,
dari perspektif pelaku usaha, norma tersebut diperlukan agar aktivitas produksi
tidak mudah dihentikan melalui tindakan sepihak yang dapat menimbulkan kerugian
besar. Inilah mengapa Pasal 162 menjadi salah satu ketentuan yang paling sering
diperdebatkan dalam hukum pertambangan Indonesia.
Konflik Tanah Tidak Selalu Berakhir di
Pengadilan Perdata
Salah satu pelajaran
penting dari putusan ini adalah bahwa sengketa mengenai tanah tidak selalu
berhenti sebagai sengketa perdata. Apabila seseorang merasa memiliki hak atas
suatu tanah, mekanisme hukum sebenarnya telah menyediakan berbagai instrumen
penyelesaian, antara lain:
- gugatan
perdata mengenai kepemilikan tanah;
- penyelesaian
melalui mediasi;
- gugatan
ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila berkaitan dengan keputusan
administrasi;
- penyelesaian
melalui mekanisme adat;
- maupun
negosiasi mengenai pembebasan lahan.
Permasalahan muncul
ketika sengketa tersebut diwujudkan melalui tindakan yang menghentikan kegiatan
operasional perusahaan. Dalam perspektif hukum pidana, fokus pengadilan tidak
lagi semata-mata membahas siapa pemilik tanah, melainkan apakah tindakan para
pihak telah memenuhi unsur "merintangi atau mengganggu kegiatan usaha
pertambangan". Dengan demikian, sengketa tanah dan perkara pidana dapat
berjalan secara bersamaan karena keduanya berada dalam rezim hukum yang
berbeda.
Persidangan juga
menghadirkan keterangan tokoh adat yang menjelaskan bagaimana masyarakat adat
di wilayah tersebut mengenal sistem penguasaan tanah secara turun-temurun. Menariknya,
sistem hukum adat yang hidup di masyarakat tidak selalu identik dengan sistem
administrasi pertanahan nasional. Banyak tanah adat yang sejak dahulu dikuasai
berdasarkan pengakuan komunitas tanpa adanya sertifikat sebagaimana dikenal
dalam sistem hukum pertanahan modern. Hal inilah yang sering menjadi sumber
konflik ketika wilayah tersebut kemudian menjadi lokasi kegiatan pertambangan. Di
satu sisi masyarakat merasa memiliki hak adat yang telah diwariskan secara
turun-temurun. Di sisi lain perusahaan berpegang pada izin yang diterbitkan
pemerintah beserta dokumen pembebasan lahan yang menurut perusahaan telah
dilakukan sesuai prosedur.
Kepastian Hukum Tidak
Boleh Mengabaikan Keadilan
Pembangunan nasional
membutuhkan investasi, termasuk investasi di sektor pertambangan. Namun
kepastian hukum bagi investor tidak boleh dimaknai sebagai pengabaian terhadap
hak-hak masyarakat. Sebaliknya, perlindungan masyarakat adat juga tidak dapat
dilakukan dengan cara menghentikan secara sepihak kegiatan usaha yang telah
memperoleh izin tanpa menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Negara memiliki
kewajiban menjaga keseimbangan kedua kepentingan tersebut.
Konstitusi melalui
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat. Di sisi lain, negara juga wajib menjamin kepastian hukum
sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Artinya, perlindungan
terhadap investasi dan perlindungan terhadap masyarakat adat bukanlah dua
kepentingan yang harus dipertentangkan, melainkan harus dikelola secara
proporsional.
Setidaknya terdapat
beberapa pelajaran penting dari perkara ini. Pertama, masyarakat yang
merasa memiliki hak atas tanah sebaiknya mengedepankan mekanisme hukum sebelum
melakukan tindakan yang dapat menghentikan aktivitas perusahaan. Kedua,
perusahaan wajib memastikan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara
transparan, partisipatif, dan benar-benar melibatkan pihak yang berhak. Ketiga,
pemerintah daerah memiliki peran penting sebagai mediator dalam mencegah
eskalasi konflik sebelum berubah menjadi perkara pidana. Keempat,
pengakuan terhadap masyarakat adat harus diikuti dengan sistem pendataan dan
administrasi yang lebih baik agar konflik mengenai subjek maupun objek hak
dapat diminimalkan.
Putusan ini
memberikan pelajaran bahwa konflik pertambangan bukan semata persoalan hukum
pidana. Di balik setiap perkara pidana sering kali terdapat sengketa agraria,
pengakuan hak masyarakat adat, hingga persoalan tata kelola pertambangan yang
belum sepenuhnya terselesaikan. Pendekatan represif melalui hukum pidana memang
memiliki dasar hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Namun penyelesaian yang
berkelanjutan justru terletak pada pencegahan konflik sejak awal, melalui
transparansi pembebasan lahan, penghormatan terhadap masyarakat adat, serta
mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Dengan demikian, kepastian hukum
bagi investasi dan perlindungan terhadap hak masyarakat dapat berjalan
beriringan. Hukum tidak boleh hanya menjadi alat untuk menghukum, tetapi juga
harus menjadi sarana menciptakan keadilan bagi seluruh pihak yang
berkepentingan.
Disclaimer: Artikel ini
merupakan analisis hukum atas putusan pengadilan yang telah dipublikasikan.
Seluruh identitas individu dalam uraian perkara telah disamarkan untuk
kepentingan edukasi publik. Analisis ini tidak dimaksudkan sebagai pendapat
hukum terhadap pihak tertentu maupun sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah
satu pihak dalam perkara.

Komentar
Posting Komentar