Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2026

Salah Alamat ke Pengadilan: Batas Kompetensi Absolut dalam Sengketa Tenaga Pendidik Klinis di Rumah Sakit Pendidikan

  Hubungan kerja antara dosen klinis, rumah sakit pendidikan, dan fakultas kedokteran adalah salah satu relasi hukum paling rumit dalam ekosistem layanan kesehatan Indonesia. Satu orang bisa berstatus sekaligus sebagai Pegawai Negeri Sipil di sebuah kementerian, staf pengajar di sebuah universitas, dan tenaga medis yang praktik di rumah sakit milik kementerian lain  masing-masing tunduk pada rezim hukum kepegawaian yang berbeda. Ketika terjadi sengketa mengenai penugasan, pembebasan tugas, atau sanksi disiplin, salah satu pertanyaan pertama yang harus dijawab bukanlah soal siapa yang benar  melainkan pengadilan mana yang berwenang mengadilinya. Ini bukan sekadar persoalan teknis. Kekeliruan pada tahap ini bisa membuat perkara yang telah berjalan berbulan-bulan, dengan biaya dan tenaga yang tidak sedikit, berakhir tanpa pernah menyentuh substansi persoalan. Artikel ini menguraikan kerangka hukumnya secara umum, sebagai bahan edukasi bagi rumah sakit pendidikan, fakultas ke...

Ketika Warisan Ternyata Sudah Terikat KPR: Yang Perlu Diketahui Ahli Waris

  Tidak jarang sebuah keluarga baru mengetahui riwayat sesungguhnya dari sebidang tanah atau rumah setelah kepala keluarga meninggal dunia. Sertifikat yang selama ini diyakini masih menjadi hak keluarga, ternyata sudah pernah dialihkan lewat jual beli semasa hidup pewaris, dan objek tersebut kini telah dibebani hak tanggungan karena dijadikan agunan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank. Situasi seperti ini bukan kasus langka. Dalam praktik, tidak sedikit ahli waris yang akhirnya menempuh jalur gugatan perdata ke pengadilan begitu mereka menemukan fakta tersebut. Artikel ini disusun sebagai bahan edukasi umum bagi masyarakat  bukan ulasan atas perkara tertentu agar publik memahami kerangka hukum yang berlaku ketika situasi semacam ini terjadi, pihak-pihak yang biasanya terlibat, serta langkah yang bijak untuk ditempuh. Empat Pihak yang Umum Tersangkut dalam Sengketa Semacam Ini Sengketa atas tanah warisan yang sudah beralih tangan biasanya tidak hanya melibatkan dua pihak. Seti...

Ketika Lelang Jaminan Kredit Dinyatakan Batal: Pelajaran Hukum bagi Debitur dan Kreditur

  Praktik perbankan, banyak masyarakat beranggapan bahwa apabila seorang debitur gagal membayar cicilan, maka bank dapat langsung melelang objek jaminan kapan saja. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Hukum Indonesia memang memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menjual objek jaminan apabila debitur cidera janji. Namun, pelaksanaan lelang tetap wajib memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka lelang dapat dinyatakan cacat hukum bahkan dibatalkan oleh pengadilan. Hal inilah yang menjadi pelajaran penting dari salah satu putusan Pengadilan Negeri Kendari. Dalam perkara ini, seorang debitur memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar sekitar Rp650 juta dengan jaminan berupa sebidang tanah beserta rumah tinggal. Kredit tersebut memiliki jangka waktu sepuluh tahun. Beberapa tahun kemudian usaha debitur mengalami penurunan sehingga pembayaran angsuran menjadi macet. Setelah kredit dinyatakan bermasalah, bank menyerahkan proses pe...