Dalam praktik
hubungan kerja di Indonesia, masih cukup banyak pekerja yang menerima upah di
bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK/UMP). Kondisi ini sering terjadi karena
berbagai alasan, mulai dari kemampuan keuangan perusahaan, kebutuhan pekerja
untuk tetap bekerja, hingga ketidaktahuan mengenai hak-hak normatif dalam
hubungan industrial. Namun pertanyaan pentingnya adalah:
Apakah pekerja masih bisa menuntut
kekurangan upah setelah bertahun-tahun bekerja?
Sebuah perkara di Pengadilan Hubungan Industrial baru-baru ini memperlihatkan bagaimana persoalan ini menjadi sengketa serius antara pekerja dan perusahaan. Perkara bermula ketika dua orang pekerja di sebuah institusi layanan kesehatan menggugat bekas pemberi kerjanya karena merasa selama bertahun-tahun menerima upah di bawah standar minimum yang berlaku. Keduanya telah bekerja cukup lama. Salah satu pekerja telah bekerja lebih dari 10 tahun, sementara pekerja lainnya pensiun setelah hampir satu dekade bekerja. Setelah hubungan kerja berakhir, para pekerja kemudian menghitung selisih antara upah yang mereka terima dengan UMK yang berlaku setiap tahun. Nilainya ternyata cukup besar dan mencapai ratusan juta rupiah. Sebelum menggugat ke pengadilan, mereka terlebih dahulu:
- melakukan
perundingan bipartit;
- melapor
ke dinas ketenagakerjaan;
- mengikuti
proses mediasi hubungan industrial.
Karena tidak tercapai penyelesaian,
perkara akhirnya dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pembelaan Perusahaan
Di sisi lain, perusahaan membantah
tuntutan tersebut dan mengajukan beberapa alasan pembelaan. Salah satu argumen
utama adalah bahwa:
- pekerja
sejak awal mengetahui besaran upah;
- pekerja
telah menyetujui kontrak kerja;
- perusahaan
memiliki keterbatasan keuangan;
- selama
bertahun-tahun pekerja tidak pernah mempersoalkan upah tersebut.
Perusahaan juga
berpendapat bahwa tuntutan pekerja sudah terlambat karena diajukan setelah
hubungan kerja berakhir. Dengan kata lain, perusahaan mencoba menekankan bahwa
hak untuk menuntut kekurangan upah telah “kedaluwarsa”.
Bisakah Upah di Bawah
UMK Disepakati?
Ini menjadi salah
satu isu paling penting dalam hukum ketenagakerjaan. Banyak orang mengira bahwa
selama pekerja menandatangani kontrak kerja, maka seluruh isi kontrak otomatis
sah dan mengikat. Padahal dalam hukum ketenagakerjaan, ada yang disebut sebagai
hak normatif pekerja. Salah satunya adalah hak memperoleh upah minimum. Artinya,
sekalipun pekerja setuju menerima upah di bawah UMK, kesepakatan tersebut tetap
berpotensi dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam
konteks hukum ketenagakerjaan, perlindungan pekerja sering ditempatkan di atas
prinsip “sama-sama setuju” sebagaimana dalam kontrak perdata biasa.
Mengapa Banyak Pekerja Baru Menggugat Setelah Tidak Bekerja?
Fenomena ini sebenarnya cukup sering
terjadi. Ketika masih bekerja, banyak pekerja memilih diam karena:
- takut
kehilangan pekerjaan;
- khawatir
kontrak tidak diperpanjang;
- tidak
memahami hak hukumnya;
- atau
merasa sulit melawan perusahaan.
Masalah baru muncul
setelah hubungan kerja berakhir. Pada saat itulah pekerja mulai menghitung
hak-hak yang selama ini mungkin belum terpenuhi. Namun langkah ini juga
memiliki risiko hukum tersendiri, terutama terkait batas waktu pengajuan
tuntutan.
Persoalan Daluwarsa
Menjadi Penentu
Dalam banyak sengketa ketenagakerjaan,
persoalan utama justru bukan apakah hak itu ada atau tidak, melainkan:
Apakah hak tersebut masih bisa dituntut
secara hukum?
Inilah yang membuat
perkara kekurangan upah sering menjadi kompleks. Di satu sisi, hukum melindungi
hak normatif pekerja. Tetapi di sisi lain, hukum juga mengenal prinsip
kepastian hukum dan batas waktu penuntutan hak. Karena itu, pekerja yang merasa
haknya belum dipenuhi sebaiknya tidak menunggu terlalu lama untuk mengambil
langkah hukum.
Pelajaran Penting bagi Perusahaan
Perkara seperti ini memberikan beberapa
pelajaran penting bagi pelaku usaha.
1. Kesepakatan Tidak
Selalu Membebaskan Risiko Hukum
Meskipun pekerja menandatangani
kontrak, perusahaan tetap harus memperhatikan ketentuan ketenagakerjaan yang
bersifat wajib.
2. Upah Minimum Bukan
Sekadar Formalitas
UMK bukan hanya angka administratif,
tetapi merupakan standar minimum perlindungan pekerja.
3. Dokumentasi Sangat
Penting
Perusahaan perlu memastikan seluruh
dokumen hubungan kerja tersusun rapi, mulai dari kontrak kerja hingga bukti
pembayaran upah.
Pelajaran bagi
Pekerja
Bagi pekerja, perkara ini juga menjadi
pengingat penting bahwa:
- hak
normatif perlu dipahami sejak awal;
- dokumen
kerja dan slip gaji harus disimpan;
- keberatan
terhadap pelanggaran hak sebaiknya diajukan sedini mungkin.
Semakin lama suatu persoalan dibiarkan, semakin rumit pula pembuktiannya di kemudian hari. Sengketa hubungan industrial tidak selalu dimulai dari pemutusan hubungan kerja. Dalam banyak kasus, akar masalah justru berasal dari hak-hak normatif yang selama bertahun-tahun tidak pernah dibicarakan secara terbuka. Kasus mengenai dugaan pembayaran upah di bawah UMK ini menunjukkan bahwa hubungan kerja bukan hanya soal kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, tetapi juga soal kepatuhan terhadap aturan hukum ketenagakerjaan.Baik pekerja maupun perusahaan perlu memahami bahwa menjaga hubungan industrial yang sehat bukan hanya menghindari konflik, tetapi juga memastikan hak dan kewajiban masing-masing dijalankan secara proporsional dan sesuai hukum.
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atas suatu perkara tertentu
Komentar
Posting Komentar