Langsung ke konten utama

Rumah Dibeli Bersama atau Disewa? Mengapa Pengadilan Menjatuhkan Pidana kepada Penghuni

 


Masyarakat beranggapan bahwa sengketa rumah atau tanah selalu merupakan persoalan perdata yang hanya dapat diselesaikan melalui gugatan kepemilikan di pengadilan. Namun, terdapat kondisi tertentu ketika seseorang yang tetap bertahan menempati rumah orang lain justru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut tergambar dalam Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 187/Pid.B/2020/PN Tte, yang memutus seseorang bersalah karena tetap menempati sebuah rumah meskipun telah berulang kali diminta keluar oleh pihak yang secara hukum diakui sebagai pemilik rumah tersebut.  Dalam artikel ini, terdakwa disamarkan sebagai "SA", sedangkan pemilik rumah disebut sebagai "Ny. A".

Perkara bermula ketika Ny. A membeli sebuah rumah dengan harga sekitar Rp700 juta. Pembelian tersebut didukung dengan akta jual beli dan sertifikat hak milik yang telah dibaliknamakan atas nama Ny. A.  SA merupakan kerabat dekat dari Ny. A dan terlibat dalam proses pencarian serta pengurusan pembelian rumah tersebut. Bahkan terdapat klaim dari SA bahwa sebagian dana pembelian rumah berasal dari kontribusinya serta adanya surat pernyataan yang menyebut rumah tersebut sebagai milik bersama. Namun di sisi lain, Ny. A berpendapat bahwa rumah tersebut dibeli untuk dimiliki sendiri dan kemudian disewakan kepada SA dengan nilai sewa sekitar Rp5 juta per bulan. Pembayaran sewa bahkan sempat dilakukan selama beberapa waktu melalui rekening anggota keluarga lainnya.  Permasalahan mulai muncul ketika hubungan para pihak memburuk.

Ny. A tidak lagi menghendaki SA menempati rumah tersebut dan telah mengirimkan beberapa surat teguran (somasi) agar rumah dikosongkan. Somasi pertama dikirim pada Juli 2019, kemudian disusul teguran berikutnya pada Oktober 2019.  Meski demikian, SA tetap tinggal bersama istri dan anaknya di rumah tersebut. Akibatnya, Ny. A dan suaminya tidak dapat menggunakan rumah yang secara administrasi tercatat atas nama mereka.

Dakwaan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP yang mengatur mengenai perbuatan:

"Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera."

Jaksa menuntut pidana penjara selama empat bulan terhadap terdakwa.

Pertimbangan Hukum Pengadilan

Majelis hakim terlebih dahulu menegaskan bahwa tindak pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP bersifat alternatif. Artinya, seseorang tidak harus memaksa masuk ke rumah orang lain untuk dipidana. Cukup terbukti bahwa seseorang tetap berada di rumah tersebut secara melawan hukum setelah diminta keluar oleh pihak yang berhak, maka unsur pidana telah terpenuhi.  Majelis hakim kemudian menilai beberapa fakta penting.

1. Rumah Secara Hukum Milik Korban

Pengadilan menilai bahwa rumah yang disengketakan merupakan milik Ny. A. Pertimbangan tersebut didasarkan pada adanya:

  • Sertifikat Hak Milik atas nama Ny. A;
  • Akta Jual Beli dari PPAT;
  • Tidak adanya putusan pengadilan lain yang menyatakan rumah tersebut milik pihak lain.

Hakim bahkan menegaskan bahwa rumah tersebut harus dianggap milik Ny. A selama tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.

2. Hubungan Para Pihak Dinilai Sebagai Sewa-Menyewa

Majelis hakim berpendapat bahwa hubungan hukum antara SA dan rumah tersebut adalah hubungan penyewa dengan pemilik rumah. Ketika pemilik rumah tidak lagi menyewakan rumah tersebut, sementara penyewa tetap tinggal meskipun telah diperintahkan keluar, maka keberadaan penyewa berubah menjadi keberadaan yang melawan hukum.

3. Surat Pernyataan Tidak Menghapus Unsur Pidana

Terdakwa mendalilkan adanya surat pernyataan yang dibuat pada April 2018 yang menyebut rumah tersebut sebagai milik bersama. Namun pengadilan tetap menilai bahwa sertifikat hak milik dan akta jual beli memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat. Apabila terdakwa merasa memiliki hak atas rumah tersebut, maka mekanisme yang tepat adalah mengajukan gugatan perdata, bukan mempertahankan penguasaan fisik atas rumah setelah diminta keluar oleh pemilik yang sah.

Amar Putusan

Majelis hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

"Berada di suatu tempat dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera."

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa.

Putusan ini menarik karena memperlihatkan batas tipis antara sengketa perdata dan tindak pidana. Pada prinsipnya, tidak setiap perselisihan mengenai rumah dapat dipidana. Namun unsur pidana mulai muncul ketika terdapat beberapa keadaan berikut:

  • Ada pihak yang secara hukum dapat dibuktikan sebagai pemilik;
  • Penghuni tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menempati rumah tersebut;
  • Pemilik telah meminta penghuni keluar, baik secara lisan maupun tertulis;
  • Penghuni tetap bertahan tanpa persetujuan pemilik.

Dalam kondisi seperti itu, perbuatan tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP. Putusan ini juga menegaskan prinsip penting dalam hukum pidana Indonesia, yakni bahwa seseorang tidak boleh mempertahankan penguasaan atas suatu objek hanya berdasarkan keyakinan subjektif bahwa dirinya memiliki hak, terlebih ketika bukti kepemilikan formal menunjukkan sebaliknya. Apabila seseorang merasa turut membeli, membangun, atau memiliki bagian atas suatu rumah, jalur yang tersedia adalah mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh penetapan hak, bukan mengabaikan permintaan pemilik yang sah untuk mengosongkan rumah.

Perkara ini memberikan beberapa pelajaran penting. Pertama, sengketa rumah tidak selalu berakhir di pengadilan perdata. Dalam keadaan tertentu, sengketa tersebut dapat berkembang menjadi perkara pidana. Kedua, sertifikat hak milik dan akta jual beli masih menjadi alat bukti utama dalam menentukan kepemilikan rumah. Ketiga, surat pernyataan bawah tangan yang diperselisihkan tidak selalu cukup untuk mengalahkan kekuatan pembuktian sertifikat tanah. Keempat, apabila menerima somasi untuk mengosongkan rumah, sebaiknya segera mencari penyelesaian hukum melalui mediasi atau gugatan perdata, daripada tetap menguasai rumah dan berisiko diproses secara pidana.

Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atas suatu perkara tertentu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasien Menggugat Dokter Mata: Penjelasan Hukum Tentang Malpraktik Medis

  Dalam pelayanan kesehatan, hubungan antara dokter dan pasien tidak hanya bersifat medis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Ketika pasien merasa dirugikan akibat tindakan medis, mereka dapat menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Salah satu perkara yang pernah diperiksa di pengadilan berkaitan dengan dugaan kesalahan penanganan medis dalam tindakan operasi mata terhadap seorang pasien anak. Kasus ini memberikan gambaran penting mengenai batas antara pelanggaran disiplin profesi dokter dan pelanggaran hukum yang dapat digugat di pengadilan. Kronologi Singkat Perkara Perkara ini bermula ketika seorang bayi mengalami keluhan pada kedua matanya yang terlihat terdapat bercak putih. Orang tua pasien kemudian membawa anak tersebut ke sebuah rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis mata. Pasien kemudian beberapa kali melakukan pemeriksaan medis. Dalam salah satu kunjungan, dokter menyatakan bahwa kondisi kornea mata pasien masih terlihat baik dan tidak...

Ketika Rumah Tangga Tak Lagi Harmonis: Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Perceraian

  Perceraian sering kali menjadi pilihan terakhir ketika konflik dalam rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan. Dalam hukum Indonesia, perceraian tidak bisa dilakukan secara sepihak atau hanya berdasarkan kesepakatan keluarga. Perceraian harus diputuskan oleh pengadilan agar sah secara hukum. Banyak kasus perceraian yang terjadi karena hubungan suami istri sudah tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran, atau salah satu pihak menjalin hubungan dengan orang lain. Kondisi seperti ini dapat menjadi dasar bagi seseorang untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Artikel ini menjelaskan secara umum bagaimana proses perceraian dapat terjadi berdasarkan praktik perkara yang sering muncul di pengadilan. Awal Sebuah Pernikahan Dalam suatu kasus perceraian, sepasang suami istri menikah secara sah menurut agama dan kemudian mencatatkan perkawinannya di instansi pencatatan sipil. Dari perkawinan tersebut lahir beberapa orang anak. Pada awalnya rumah tangga mereka berjalan dengan baik. ...

27 Tahun Buruh Harian Tanpa Kontrak: Apakah Tetap Berhak Pesangon?

Di berbagai sektor usaha di Indonesia, masih banyak pekerja yang bekerja selama bertahun-tahun tanpa kontrak kerja tertulis. Sebagian dari mereka berstatus buruh harian atau pekerja lepas, menerima upah harian, dan tidak memiliki administrasi ketenagakerjaan yang jelas.Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah pekerja yang bekerja puluhan tahun sebagai buruh harian tanpa kontrak tetap berhak atas pesangon ketika hubungan kerjanya berakhir? Pertanyaan ini penting karena menyangkut perlindungan hukum bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pengusaha. Banyak orang beranggapan bahwa hubungan kerja hanya sah jika ada kontrak tertulis. Padahal, hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengakui bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan .Artinya, walaupun tidak ada kontrak kerja tertulis, hubungan kerja tetap dapat dianggap ada apabila terpenuhi tiga unsur utama: Adanya pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Adanya upah yang dibayarkan oleh p...