Masyarakat beranggapan bahwa sengketa
rumah atau tanah selalu merupakan persoalan perdata yang hanya dapat
diselesaikan melalui gugatan kepemilikan di pengadilan. Namun, terdapat kondisi
tertentu ketika seseorang yang tetap bertahan menempati rumah orang lain justru
dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut tergambar dalam Putusan
Pengadilan Negeri Ternate Nomor 187/Pid.B/2020/PN Tte, yang memutus seseorang
bersalah karena tetap menempati sebuah rumah meskipun telah berulang kali
diminta keluar oleh pihak yang secara hukum diakui sebagai pemilik rumah
tersebut. Dalam artikel ini, terdakwa
disamarkan sebagai "SA", sedangkan pemilik rumah disebut sebagai
"Ny. A".
Perkara bermula ketika Ny. A membeli
sebuah rumah dengan harga sekitar Rp700 juta. Pembelian tersebut didukung
dengan akta jual beli dan sertifikat hak milik yang telah dibaliknamakan atas
nama Ny. A. SA merupakan kerabat dekat
dari Ny. A dan terlibat dalam proses pencarian serta pengurusan pembelian rumah
tersebut. Bahkan terdapat klaim dari SA bahwa sebagian dana pembelian rumah
berasal dari kontribusinya serta adanya surat pernyataan yang menyebut rumah
tersebut sebagai milik bersama. Namun di sisi lain, Ny. A berpendapat bahwa
rumah tersebut dibeli untuk dimiliki sendiri dan kemudian disewakan kepada SA
dengan nilai sewa sekitar Rp5 juta per bulan. Pembayaran sewa bahkan sempat
dilakukan selama beberapa waktu melalui rekening anggota keluarga lainnya. Permasalahan mulai muncul ketika hubungan para
pihak memburuk.
Ny. A tidak lagi menghendaki SA
menempati rumah tersebut dan telah mengirimkan beberapa surat teguran (somasi)
agar rumah dikosongkan. Somasi pertama dikirim pada Juli 2019, kemudian disusul
teguran berikutnya pada Oktober 2019. Meski
demikian, SA tetap tinggal bersama istri dan anaknya di rumah tersebut.
Akibatnya, Ny. A dan suaminya tidak dapat menggunakan rumah yang secara
administrasi tercatat atas nama mereka.
Dakwaan Jaksa
Jaksa
Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP yang mengatur
mengenai perbuatan:
"Memaksa
masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain
dengan melawan hukum, atau berada di situ dengan melawan hukum dan atas
permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera."
Jaksa
menuntut pidana penjara selama empat bulan terhadap terdakwa.
Pertimbangan Hukum Pengadilan
Majelis hakim terlebih dahulu
menegaskan bahwa tindak pidana dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP bersifat
alternatif. Artinya, seseorang tidak harus memaksa masuk ke rumah orang lain
untuk dipidana. Cukup terbukti bahwa seseorang tetap berada di rumah
tersebut secara melawan hukum setelah diminta keluar oleh pihak yang berhak,
maka unsur pidana telah terpenuhi. Majelis
hakim kemudian menilai beberapa fakta penting.
1. Rumah Secara Hukum Milik Korban
Pengadilan
menilai bahwa rumah yang disengketakan merupakan milik Ny. A. Pertimbangan
tersebut didasarkan pada adanya:
- Sertifikat Hak
Milik atas nama Ny. A;
- Akta Jual Beli
dari PPAT;
- Tidak adanya
putusan pengadilan lain yang menyatakan rumah tersebut milik pihak lain.
Hakim
bahkan menegaskan bahwa rumah tersebut harus dianggap milik Ny. A selama
tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya.
2. Hubungan Para Pihak Dinilai Sebagai
Sewa-Menyewa
Majelis hakim berpendapat bahwa
hubungan hukum antara SA dan rumah tersebut adalah hubungan penyewa dengan
pemilik rumah. Ketika pemilik rumah tidak lagi menyewakan rumah tersebut,
sementara penyewa tetap tinggal meskipun telah diperintahkan keluar, maka
keberadaan penyewa berubah menjadi keberadaan yang melawan hukum.
3. Surat Pernyataan Tidak Menghapus
Unsur Pidana
Terdakwa mendalilkan adanya surat
pernyataan yang dibuat pada April 2018 yang menyebut rumah tersebut sebagai
milik bersama. Namun pengadilan tetap menilai bahwa sertifikat hak milik dan
akta jual beli memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat. Apabila terdakwa
merasa memiliki hak atas rumah tersebut, maka mekanisme yang tepat adalah
mengajukan gugatan perdata, bukan mempertahankan penguasaan fisik atas rumah
setelah diminta keluar oleh pemilik yang sah.
Amar Putusan
Majelis
hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana:
"Berada
di suatu tempat dengan melawan hukum dan atas permintaan yang berhak atau
suruhannya tidak pergi dengan segera."
Pengadilan
menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan kepada terdakwa.
Putusan ini menarik karena
memperlihatkan batas tipis antara sengketa perdata dan tindak pidana. Pada
prinsipnya, tidak setiap perselisihan mengenai rumah dapat dipidana. Namun
unsur pidana mulai muncul ketika terdapat beberapa keadaan berikut:
- Ada pihak yang
secara hukum dapat dibuktikan sebagai pemilik;
- Penghuni tidak
lagi memiliki dasar hukum untuk menempati rumah tersebut;
- Pemilik telah
meminta penghuni keluar, baik secara lisan maupun tertulis;
- Penghuni tetap
bertahan tanpa persetujuan pemilik.
Dalam kondisi seperti itu, perbuatan
tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP. Putusan ini juga
menegaskan prinsip penting dalam hukum pidana Indonesia, yakni bahwa seseorang
tidak boleh mempertahankan penguasaan atas suatu objek hanya berdasarkan
keyakinan subjektif bahwa dirinya memiliki hak, terlebih ketika bukti
kepemilikan formal menunjukkan sebaliknya. Apabila seseorang merasa turut
membeli, membangun, atau memiliki bagian atas suatu rumah, jalur yang tersedia
adalah mengajukan gugatan perdata untuk memperoleh penetapan hak, bukan
mengabaikan permintaan pemilik yang sah untuk mengosongkan rumah.
Perkara ini memberikan beberapa
pelajaran penting. Pertama, sengketa rumah tidak selalu berakhir di pengadilan
perdata. Dalam keadaan tertentu, sengketa tersebut dapat berkembang menjadi
perkara pidana. Kedua, sertifikat hak milik dan akta jual beli masih menjadi
alat bukti utama dalam menentukan kepemilikan rumah. Ketiga, surat pernyataan
bawah tangan yang diperselisihkan tidak selalu cukup untuk mengalahkan kekuatan
pembuktian sertifikat tanah. Keempat, apabila menerima somasi untuk
mengosongkan rumah, sebaiknya segera mencari penyelesaian hukum melalui mediasi
atau gugatan perdata, daripada tetap menguasai rumah dan berisiko diproses
secara pidana.
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atas suatu perkara tertentu

Komentar
Posting Komentar