Ketika Nakhoda Membiarkan Kapal Berlayar Tanpa Surat Persetujuan Berlayar: Pelajaran Hukum dari Putusan Pengadilan Negeri Serang
Praktik pelayaran
nasional, sebagian pelaku usaha masih menganggap Surat Persetujuan Berlayar
(SPB) hanya sebagai formalitas administratif yang dapat diurus belakangan.
Padahal, hukum pelayaran Indonesia memandang SPB sebagai dokumen esensial yang
berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut,
dan kepastian tanggung jawab hukum. Hal tersebut terlihat dalam Putusan
Pengadilan Negeri Serang Nomor 251/Pid.B/2026/PN Srg, dimana seorang nakhoda dipidana
karena mengoperasikan kapal tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar serta
melayarkan kapal dengan dokumen yang telah kedaluwarsa dan peralatan navigasi
yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Kasus ini menjadi
pengingat bahwa dalam hukum pelayaran, keselamatan kapal tidak hanya diukur
dari kemampuan kapal mengapung dan bergerak, tetapi juga dari kepatuhan
terhadap persyaratan administratif dan teknis yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan. Dalam artikel ini, terdakwa disamarkan sebagai Kapten
"AR", sedangkan perusahaan pemilik kapal disebut PT X. Kapten
AR bertugas sebagai nakhoda pada sebuah kapal tanker minyak berukuran sekitar
181 GT yang dioperasikan oleh PT X. Pada tanggal 27 November 2025, kapal
tersebut sedang berlayar dari Muara Baru, Teluk Jakarta menuju Pelabuhan
Lampung. Ketika kapal berada di sekitar
Perairan Merak, Banten, pada koordinat 05°51.462' LS dan 106°03.614' BT, kapal
diperiksa oleh kapal patroli milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Hasil
pemeriksaan menunjukkan sejumlah pelanggaran penting, yaitu:
- Kapal
tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari pelabuhan asal;
- Beberapa
dokumen kapal telah kedaluwarsa;
- Alat
navigasi kapal tidak berfungsi dengan baik;
- Kapal
tidak membawa dokumen kapal dan dokumen awak kapal secara lengkap;
- Kapal
sebelumnya telah dua kali melakukan pelayaran pada bulan November 2025
tanpa memperoleh SPB dari Syahbandar.
Para awak kapal,
termasuk Mualim II, Masinis I, dan Juru Mudi, menerangkan bahwa pihak yang
bertanggung jawab atas pelayaran kapal adalah nakhoda. Mereka juga menyatakan
bahwa selama bekerja di atas kapal, awak kapal wajib mengikuti perintah
nakhoda.
Mengapa Surat
Persetujuan Berlayar Sangat Penting?
Dalam sistem hukum
pelayaran Indonesia, SPB bukan sekadar surat izin administratif. SPB merupakan
bentuk pernyataan resmi dari Syahbandar bahwa kapal telah memenuhi seluruh
persyaratan untuk melakukan pelayaran secara aman. Sebelum menerbitkan SPB,
Syahbandar harus memastikan bahwa:
- Dokumen
kapal masih berlaku;
- Sertifikat
keselamatan kapal masih sah;
- Awak
kapal memiliki dokumen kompetensi yang diperlukan;
- Peralatan
navigasi dan komunikasi berfungsi dengan baik;
- Tidak
terdapat kondisi yang membahayakan keselamatan pelayaran.
Dengan kata lain,
keberadaan SPB merupakan mekanisme pengawasan negara untuk mencegah kapal yang
tidak layak berlayar tetap beroperasi di laut. Banyak masyarakat beranggapan
bahwa nakhoda hanya bertugas mengendalikan arah kapal. Padahal, hukum pelayaran
menempatkan nakhoda sebagai orang yang memiliki tanggung jawab tertinggi
terhadap keselamatan kapal, awak kapal, muatan, dan lingkungan maritim. Dalam
perkara ini, majelis hakim mempertimbangkan bahwa meskipun terdapat perusahaan
pelayaran sebagai pemilik kapal, tanggung jawab operasional selama pelayaran
tetap berada pada nakhoda. Hal ini diperkuat oleh keterangan para awak kapal
yang menyatakan bahwa seluruh kegiatan di atas kapal dilakukan berdasarkan instruksi
nakhoda. Dengan demikian, seorang nakhoda tidak dapat berlindung di balik
alasan bahwa kekurangan dokumen merupakan kesalahan perusahaan. Apabila
mengetahui bahwa kapal tidak memenuhi persyaratan untuk berlayar, seorang
nakhoda pada prinsipnya memiliki kewajiban profesional untuk menolak pelayaran
tersebut.
Putusan ini
menunjukkan bahwa hukum pelayaran Indonesia menganut pendekatan preventif
terhadap keselamatan pelayaran. Negara tidak menunggu sampai terjadi
kecelakaan kapal, tumpahan minyak, atau korban jiwa baru kemudian melakukan
penegakan hukum. Sebaliknya, pelayaran tanpa SPB sudah dianggap sebagai
perbuatan yang cukup membahayakan kepentingan umum sehingga dapat dipidana. Perkara
ini juga memperlihatkan adanya hubungan erat antara:
- kepatuhan administratif;
- keselamatan navigasi;
- perlindungan lingkungan laut; dan
- tanggung jawab profesional
nakhoda.
Keberadaan alat
navigasi yang tidak berfungsi, dokumen yang telah kedaluwarsa, serta absennya
SPB secara bersamaan menunjukkan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi standar
keselamatan yang dipersyaratkan. Apabila kondisi seperti ini dibiarkan, potensi
terjadinya kecelakaan laut akan meningkat secara signifikan. Perkara ini
memberikan beberapa pelajaran penting. Pertama, Surat Persetujuan Berlayar
merupakan syarat mutlak sebelum kapal meninggalkan pelabuhan. Kedua, perusahaan
pelayaran harus memastikan seluruh sertifikat kapal diperpanjang tepat waktu
dan peralatan navigasi berada dalam kondisi layak pakai. Ketiga, nakhoda
memiliki tanggung jawab hukum yang sangat besar dan tidak dapat sepenuhnya
mengalihkan kesalahan kepada pemilik kapal. Keempat, pelayaran tanpa SPB bukan
sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat berujung pada proses pidana. Putusan
ini menegaskan bahwa keselamatan pelayaran dimulai dari kepatuhan terhadap
prosedur yang tampak sederhana, termasuk pengurusan Surat Persetujuan Berlayar.
Dalam dunia maritim, sebuah kapal yang memiliki mesin yang baik dan muatan yang
lengkap belum tentu layak berlayar apabila dokumen keselamatan dan perizinannya
tidak terpenuhi. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap ketentuan pelayaran bukan
hanya melindungi perusahaan dari risiko pidana, tetapi juga menjaga keselamatan
awak kapal, muatan, lingkungan laut, dan masyarakat yang bergantung pada
transportasi laut.
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atas suatu perkara tertentu

Komentar
Posting Komentar