Banyak pelaku usaha menganggap bahwa ketika perusahaan menghadapi kesulitan keuangan, pilihan hukumnya hanya dua: membayar utang atau dinyatakan pailit. Padahal, hukum Indonesia mengenal mekanisme lain yang disebut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). PKPU merupakan prosedur hukum yang memberikan kesempatan kepada debitor untuk menyusun rencana perdamaian dan restrukturisasi utang sebelum sampai pada tahap kepailitan. Tujuan utamanya bukan menghukum debitor, melainkan memberikan ruang bagi penyelamatan usaha yang masih memiliki prospek untuk berjalan.Dalam perkara yang diperiksa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar ini, sebuah lembaga pembiayaan mengajukan permohonan PKPU terhadap sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha perdagangan dan distribusi.
Hubungan hukum para pihak bermula dari beberapa fasilitas kredit dan pembiayaan yang diberikan kepada perusahaan tersebut melalui sejumlah skema pinjaman yang berbeda. Berdasarkan perjanjian kredit, seluruh fasilitas pembiayaan memiliki jadwal pembayaran dan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati para pihak. Sebagian fasilitas kredit bahkan telah jatuh tempo sejak tahun 2021, sementara fasilitas lainnya jatuh tempo pada tahun 2024. Menurut kreditor, debitor tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan sehingga dinilai telah melakukan wanprestasi.
Somasi yang Tidak Diindahkan
Sebelum mengajukan
PKPU, kreditor mengaku telah memberikan beberapa kali peringatan tertulis. Tercatat
terdapat tiga surat somasi yang dikirimkan kepada debitor pada tahun 2022
sebagai upaya penagihan dan penyelesaian secara non-litigasi. Namun menurut
kreditor, tidak terdapat penyelesaian konkret atas kewajiban tersebut. Dalam
praktik hukum perdata, somasi memiliki fungsi penting karena menunjukkan bahwa
kreditor telah memberikan kesempatan kepada debitor untuk memenuhi kewajibannya
sebelum menempuh jalur pengadilan.
Ketika Utang
Membengkak Menjadi Puluhan Miliar Rupiah
Salah satu bagian
yang paling menarik dalam perkara ini adalah nilai kewajiban yang
diperselisihkan. Menurut catatan pembukuan kreditor, total kewajiban debitor
yang terdiri dari pokok utang, bunga, denda, dan bunga moratorium telah
mencapai lebih dari Rp51 miliar. Jumlah tersebut berasal dari beberapa
fasilitas kredit yang berbeda. Dari sudut pandang kreditor, angka tersebut
menunjukkan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana
dipersyaratkan dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Karena itu, kreditor
berpendapat bahwa syarat pengajuan PKPU telah terpenuhi.
Mengapa Kreditor
Memilih PKPU?
Banyak masyarakat
mengira bahwa kreditor selalu menginginkan debitor dipailitkan. Faktanya tidak
selalu demikian. Dalam perkara ini, kreditor justru meminta agar debitor
diberikan kesempatan melalui PKPU untuk menyusun rencana perdamaian dan
melakukan penjadwalan ulang pembayaran utang kepada seluruh kreditornya. Secara
hukum, PKPU memang dirancang sebagai sarana restrukturisasi utang. Debitor
diberikan kesempatan menawarkan skema pembayaran sebagian atau seluruh utangnya
kepada para kreditor melalui suatu proposal perdamaian. Apabila proposal
tersebut disetujui, perusahaan masih dapat melanjutkan kegiatan usahanya tanpa
harus dinyatakan pailit.
Pembelaan Debitor:
Utang Masih Diperselisihkan
Di sisi lain, debitor
tidak tinggal diam. Perusahaan membantah bahwa perkara ini memenuhi syarat
untuk diperiksa melalui mekanisme PKPU. Menurut debitor, terdapat perbedaan
signifikan antara jumlah utang yang pernah diklaim kreditor dalam perkara lain
dengan jumlah yang diajukan dalam permohonan PKPU. Perbedaan tersebut dinilai
menunjukkan bahwa nilai utang masih memerlukan pembuktian yang mendalam dan
tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana karakter perkara PKPU. Debitor
juga berpendapat bahwa pihaknya masih memiliki itikad baik untuk melakukan
restrukturisasi sebagaimana pernah dibahas sebelumnya antara para pihak.
Perdebatan Mengenai
Jaminan Pihak Ketiga
Aspek menarik lainnya
dalam perkara ini adalah keberatan debitor mengenai pemisahan proses hukum
antara perusahaan debitor dan pihak pemberi jaminan pribadi. Menurut debitor,
aset jaminan kredit sebagian besar dimiliki oleh pihak pribadi yang menjaminkan
hartanya untuk kepentingan perusahaan. Debitor menilai hubungan hukum tersebut
merupakan satu kesatuan yang tidak semestinya dipisahkan ke dalam perkara yang
berbeda. Atas dasar itu, debitor berargumentasi bahwa pemisahan perkara
berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan putusan yang saling
bertentangan.
Syarat Penting dalam
PKPU
Secara sederhana, terdapat beberapa
syarat utama agar permohonan PKPU dapat dipertimbangkan:
- Debitor
memiliki lebih dari satu kreditor.
- Terdapat
utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
- Debitor
diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya.
- Terdapat
kebutuhan untuk menyusun rencana perdamaian atau restrukturisasi utang.
Dalam perkara ini, kreditor mendalilkan
bahwa seluruh syarat tersebut telah terpenuhi karena terdapat utang yang telah
jatuh tempo sejak beberapa tahun sebelumnya dan debitor juga memiliki kreditor
lain.
Pelajaran Penting
bagi Dunia Usaha
Perkara ini memberikan sejumlah
pelajaran penting.
Bagi Debitor
- Jangan
menunggu hingga utang menumpuk selama bertahun-tahun.
- Restrukturisasi
sebaiknya diajukan sejak muncul indikasi kesulitan pembayaran.
- Simpan
seluruh bukti komunikasi dan negosiasi dengan kreditor.
- Pastikan
seluruh keberatan terhadap perhitungan utang terdokumentasi dengan baik.
Bagi Kreditor
- Dokumentasikan
seluruh proses penagihan dan somasi.
- Pastikan
perhitungan outstanding utang dapat dipertanggungjawabkan.
- Gunakan
PKPU sebagai instrumen restrukturisasi, bukan semata-mata alat tekanan.
- Siapkan
bukti yang memadai mengenai keberadaan kreditor lain dan utang yang telah
jatuh tempo.
PKPU sering
dipersepsikan sebagai langkah awal menuju kepailitan. Padahal, filosofi utama
PKPU justru memberikan kesempatan bagi debitor untuk menyelamatkan usahanya
melalui mekanisme restrukturisasi yang diawasi pengadilan. Perkara ini
menunjukkan bahwa sengketa PKPU tidak hanya berkisar pada ada atau tidak adanya
utang. Pengadilan juga harus menilai apakah syarat-syarat PKPU benar-benar
terpenuhi, apakah jumlah utang dapat dibuktikan secara sederhana, serta apakah
mekanisme PKPU digunakan sesuai tujuan hukumnya. Bagi pelaku usaha, memahami
fungsi PKPU sejak dini dapat menjadi langkah penting untuk menghindari kondisi
yang lebih buruk, yaitu kepailitan dan likuidasi aset perusahaan.
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atas suatu perkara tertentu

Komentar
Posting Komentar