Masyarakat sering kali beranggapan bahwa
suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila berkaitan dengan narkotika atau
psikotropika. Padahal, dalam praktik hukum kesehatan di Indonesia, peredaran
obat keras tertentu yang dilakukan tanpa kewenangan juga dapat berujung pada
pidana penjara. Hal tersebut tergambar dalam sebuah putusan Pengadilan Negeri
di Jawa Barat pada tahun 2026, dimana seorang pekerja swasta dijatuhi pidana
penjara karena memperjualbelikan obat-obatan tertentu yang sering
disalahgunakan, meskipun hasil laboratorium menyatakan obat tersebut bukan
narkotika maupun psikotropika. Seorang pria berinisial "RA"
bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah pabrik. Melalui media sosial dan
aplikasi pesan instan, ia berkenalan dengan seseorang yang kemudian memasok
obat-obatan tertentu kepadanya. RA membeli:
- 400
butir Tramadol;
- 200
butir Trihexyphenidyl;
- 500
butir Hexymer.
Total pembelian
mencapai sekitar Rp1,7 juta. Obat-obatan tersebut dikirim melalui jasa
ekspedisi ke alamat kontrakannya. Setelah diterima, sebagian obat dijual
kembali kepada sejumlah pembeli di sekitar lokasi pabrik tempat ia bekerja. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan,
aparat menemukan:
- 380
butir Tramadol;
- 119
butir Trihexyphenidyl;
- 32
butir Hexymer;
- uang
hasil penjualan;
- telepon
genggam yang digunakan dalam transaksi.
Terdakwa mengakui
bahwa obat-obatan tersebut memang dibeli untuk dijual kembali guna memperoleh
keuntungan tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Bukan Narkotika, Tetapi Tetap Dapat
Dipidana
Salah satu fakta
menarik dalam perkara ini adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang
menyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak termasuk narkotika maupun
psikotropika. Namun, laboratorium memastikan bahwa kandungan aktif tablet yang
diperiksa adalah:
- Tramadol;
dan
- Trihexyphenidyl.
Di sinilah masyarakat sering keliru
memahami hukum.
Walaupun bukan
narkotika, obat-obatan tersebut termasuk kategori Obat-Obat Tertentu yang
Sering Disalahgunakan karena memiliki pengaruh terhadap sistem saraf pusat dan
berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila digunakan di luar tujuan medis.
Pengadilan merujuk pada regulasi BPOM yang memasukkan tramadol dan
triheksifenidil sebagai obat yang pengedarannya harus diawasi secara ketat. Jaksa
mendakwa terdakwa dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dakwaan tersebut pada
pokoknya berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi
persyaratan keamanan. Majelis Hakim menilai beberapa fakta penting:
- Terdakwa
membeli obat-obatan tersebut dari pemasok yang tidak jelas legalitasnya.
- Terdakwa
tidak memiliki pendidikan maupun kewenangan di bidang kefarmasian.
- Obat-obatan
tersebut dijual kembali kepada masyarakat umum.
- Penjualan
dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
- Sebagian
besar obat telah berhasil diedarkan sebelum penangkapan dilakukan.
Pengadilan kemudian
menyimpulkan bahwa seluruh unsur dakwaan primer telah terpenuhi sehingga
terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang
tidak memenuhi persyaratan keamanan. Dalam amar putusannya, Pengadilan
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana:
"mengedarkan sediaan farmasi
yang tidak memenuhi persyaratan keamanan"
dan menjatuhkan pidana penjara selama 2
(dua) tahun. Selain itu:
- masa
penahanan diperhitungkan sebagai bagian dari pidana;
- terdakwa
tetap ditahan;
- obat-obatan
yang disita dimusnahkan;
- uang
hasil penjualan dan telepon genggam dirampas untuk negara.
1. Peredaran Obat
Keras Tidak Selalu Masuk Rezim Narkotika
Kasus ini menunjukkan
bahwa tidak semua perkara obat-obatan diproses menggunakan Undang-Undang
Narkotika. Banyak obat keras yang secara medis sah digunakan, tetapi apabila
diedarkan tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan
pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.
2. Unsur Keuntungan
Ekonomi Menjadi Faktor Memberatkan
Pengadilan melihat
bahwa terdakwa tidak hanya menyimpan obat untuk konsumsi pribadi, melainkan
secara aktif membeli, menyimpan, dan menjual kembali kepada masyarakat.
Aktivitas tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang bertujuan
memperoleh keuntungan.
3. Perdagangan
Melalui Media Sosial Menjadi Tantangan Penegakan Hukum
Perkara ini juga
memperlihatkan bagaimana peredaran obat-obatan tertentu semakin mudah dilakukan
melalui platform digital. Pemesanan dilakukan melalui media sosial dan aplikasi
pesan, pembayaran menggunakan dompet digital, lalu pengiriman menggunakan jasa
ekspedisi. Pola seperti ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak
hukum.
4. Perlindungan
Kesehatan Publik Sebagai Tujuan Utama
Esensi dari
kriminalisasi peredaran obat tanpa kewenangan bukan semata-mata menghukum
pelaku, tetapi melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat yang dapat
menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, bahkan membahayakan keselamatan
publik.
Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atas suatu perkara tertentu

Komentar
Posting Komentar