Langsung ke konten utama

Bukan Bandar Narkoba, Tetapi Tetap Dihukum: Memahami Kejahatan Peredaran Obat Keras

 



Masyarakat sering kali beranggapan bahwa suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila berkaitan dengan narkotika atau psikotropika. Padahal, dalam praktik hukum kesehatan di Indonesia, peredaran obat keras tertentu yang dilakukan tanpa kewenangan juga dapat berujung pada pidana penjara. Hal tersebut tergambar dalam sebuah putusan Pengadilan Negeri di Jawa Barat pada tahun 2026, dimana seorang pekerja swasta dijatuhi pidana penjara karena memperjualbelikan obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, meskipun hasil laboratorium menyatakan obat tersebut bukan narkotika maupun psikotropika. Seorang pria berinisial "RA" bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah pabrik. Melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, ia berkenalan dengan seseorang yang kemudian memasok obat-obatan tertentu kepadanya. RA membeli:

  • 400 butir Tramadol;
  • 200 butir Trihexyphenidyl;
  • 500 butir Hexymer.

Total pembelian mencapai sekitar Rp1,7 juta. Obat-obatan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat kontrakannya. Setelah diterima, sebagian obat dijual kembali kepada sejumlah pembeli di sekitar lokasi pabrik tempat ia bekerja.  Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, aparat menemukan:

  • 380 butir Tramadol;
  • 119 butir Trihexyphenidyl;
  • 32 butir Hexymer;
  • uang hasil penjualan;
  • telepon genggam yang digunakan dalam transaksi.

Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut memang dibeli untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Bukan Narkotika, Tetapi Tetap Dapat Dipidana

Salah satu fakta menarik dalam perkara ini adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Namun, laboratorium memastikan bahwa kandungan aktif tablet yang diperiksa adalah:

  • Tramadol; dan
  • Trihexyphenidyl.

Di sinilah masyarakat sering keliru memahami hukum.

Walaupun bukan narkotika, obat-obatan tersebut termasuk kategori Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan karena memiliki pengaruh terhadap sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila digunakan di luar tujuan medis. Pengadilan merujuk pada regulasi BPOM yang memasukkan tramadol dan triheksifenidil sebagai obat yang pengedarannya harus diawasi secara ketat. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dakwaan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. Majelis Hakim menilai beberapa fakta penting:

  1. Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari pemasok yang tidak jelas legalitasnya.
  2. Terdakwa tidak memiliki pendidikan maupun kewenangan di bidang kefarmasian.
  3. Obat-obatan tersebut dijual kembali kepada masyarakat umum.
  4. Penjualan dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
  5. Sebagian besar obat telah berhasil diedarkan sebelum penangkapan dilakukan.

Pengadilan kemudian menyimpulkan bahwa seluruh unsur dakwaan primer telah terpenuhi sehingga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. Dalam amar putusannya, Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

"mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan"

dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Selain itu:

  • masa penahanan diperhitungkan sebagai bagian dari pidana;
  • terdakwa tetap ditahan;
  • obat-obatan yang disita dimusnahkan;
  • uang hasil penjualan dan telepon genggam dirampas untuk negara.

1. Peredaran Obat Keras Tidak Selalu Masuk Rezim Narkotika

Kasus ini menunjukkan bahwa tidak semua perkara obat-obatan diproses menggunakan Undang-Undang Narkotika. Banyak obat keras yang secara medis sah digunakan, tetapi apabila diedarkan tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

2. Unsur Keuntungan Ekonomi Menjadi Faktor Memberatkan

Pengadilan melihat bahwa terdakwa tidak hanya menyimpan obat untuk konsumsi pribadi, melainkan secara aktif membeli, menyimpan, dan menjual kembali kepada masyarakat. Aktivitas tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang bertujuan memperoleh keuntungan.

3. Perdagangan Melalui Media Sosial Menjadi Tantangan Penegakan Hukum

Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana peredaran obat-obatan tertentu semakin mudah dilakukan melalui platform digital. Pemesanan dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan, pembayaran menggunakan dompet digital, lalu pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Pola seperti ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

4. Perlindungan Kesehatan Publik Sebagai Tujuan Utama

Esensi dari kriminalisasi peredaran obat tanpa kewenangan bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat yang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, bahkan membahayakan keselamatan publik.

 Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atas suatu perkara tertentu

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasien Menggugat Dokter Mata: Penjelasan Hukum Tentang Malpraktik Medis

  Dalam pelayanan kesehatan, hubungan antara dokter dan pasien tidak hanya bersifat medis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Ketika pasien merasa dirugikan akibat tindakan medis, mereka dapat menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Salah satu perkara yang pernah diperiksa di pengadilan berkaitan dengan dugaan kesalahan penanganan medis dalam tindakan operasi mata terhadap seorang pasien anak. Kasus ini memberikan gambaran penting mengenai batas antara pelanggaran disiplin profesi dokter dan pelanggaran hukum yang dapat digugat di pengadilan. Kronologi Singkat Perkara Perkara ini bermula ketika seorang bayi mengalami keluhan pada kedua matanya yang terlihat terdapat bercak putih. Orang tua pasien kemudian membawa anak tersebut ke sebuah rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis mata. Pasien kemudian beberapa kali melakukan pemeriksaan medis. Dalam salah satu kunjungan, dokter menyatakan bahwa kondisi kornea mata pasien masih terlihat baik dan tidak...

Ketika Rumah Tangga Tak Lagi Harmonis: Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Perceraian

  Perceraian sering kali menjadi pilihan terakhir ketika konflik dalam rumah tangga tidak lagi dapat diselesaikan. Dalam hukum Indonesia, perceraian tidak bisa dilakukan secara sepihak atau hanya berdasarkan kesepakatan keluarga. Perceraian harus diputuskan oleh pengadilan agar sah secara hukum. Banyak kasus perceraian yang terjadi karena hubungan suami istri sudah tidak harmonis, sering terjadi pertengkaran, atau salah satu pihak menjalin hubungan dengan orang lain. Kondisi seperti ini dapat menjadi dasar bagi seseorang untuk mengajukan gugatan cerai ke pengadilan. Artikel ini menjelaskan secara umum bagaimana proses perceraian dapat terjadi berdasarkan praktik perkara yang sering muncul di pengadilan. Awal Sebuah Pernikahan Dalam suatu kasus perceraian, sepasang suami istri menikah secara sah menurut agama dan kemudian mencatatkan perkawinannya di instansi pencatatan sipil. Dari perkawinan tersebut lahir beberapa orang anak. Pada awalnya rumah tangga mereka berjalan dengan baik. ...

27 Tahun Buruh Harian Tanpa Kontrak: Apakah Tetap Berhak Pesangon?

Di berbagai sektor usaha di Indonesia, masih banyak pekerja yang bekerja selama bertahun-tahun tanpa kontrak kerja tertulis. Sebagian dari mereka berstatus buruh harian atau pekerja lepas, menerima upah harian, dan tidak memiliki administrasi ketenagakerjaan yang jelas.Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah pekerja yang bekerja puluhan tahun sebagai buruh harian tanpa kontrak tetap berhak atas pesangon ketika hubungan kerjanya berakhir? Pertanyaan ini penting karena menyangkut perlindungan hukum bagi pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pengusaha. Banyak orang beranggapan bahwa hubungan kerja hanya sah jika ada kontrak tertulis. Padahal, hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengakui bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan .Artinya, walaupun tidak ada kontrak kerja tertulis, hubungan kerja tetap dapat dianggap ada apabila terpenuhi tiga unsur utama: Adanya pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja. Adanya upah yang dibayarkan oleh p...