Langsung ke konten utama

Bukan Bandar Narkoba, Tetapi Tetap Dihukum: Memahami Kejahatan Peredaran Obat Keras

 



Masyarakat sering kali beranggapan bahwa suatu perbuatan baru dapat dipidana apabila berkaitan dengan narkotika atau psikotropika. Padahal, dalam praktik hukum kesehatan di Indonesia, peredaran obat keras tertentu yang dilakukan tanpa kewenangan juga dapat berujung pada pidana penjara. Hal tersebut tergambar dalam sebuah putusan Pengadilan Negeri di Jawa Barat pada tahun 2026, dimana seorang pekerja swasta dijatuhi pidana penjara karena memperjualbelikan obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan, meskipun hasil laboratorium menyatakan obat tersebut bukan narkotika maupun psikotropika. Seorang pria berinisial "RA" bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah pabrik. Melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, ia berkenalan dengan seseorang yang kemudian memasok obat-obatan tertentu kepadanya. RA membeli:

  • 400 butir Tramadol;
  • 200 butir Trihexyphenidyl;
  • 500 butir Hexymer.

Total pembelian mencapai sekitar Rp1,7 juta. Obat-obatan tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi ke alamat kontrakannya. Setelah diterima, sebagian obat dijual kembali kepada sejumlah pembeli di sekitar lokasi pabrik tempat ia bekerja.  Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, aparat menemukan:

  • 380 butir Tramadol;
  • 119 butir Trihexyphenidyl;
  • 32 butir Hexymer;
  • uang hasil penjualan;
  • telepon genggam yang digunakan dalam transaksi.

Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut memang dibeli untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Bukan Narkotika, Tetapi Tetap Dapat Dipidana

Salah satu fakta menarik dalam perkara ini adalah hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak termasuk narkotika maupun psikotropika. Namun, laboratorium memastikan bahwa kandungan aktif tablet yang diperiksa adalah:

  • Tramadol; dan
  • Trihexyphenidyl.

Di sinilah masyarakat sering keliru memahami hukum.

Walaupun bukan narkotika, obat-obatan tersebut termasuk kategori Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan karena memiliki pengaruh terhadap sistem saraf pusat dan berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila digunakan di luar tujuan medis. Pengadilan merujuk pada regulasi BPOM yang memasukkan tramadol dan triheksifenidil sebagai obat yang pengedarannya harus diawasi secara ketat. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dakwaan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. Majelis Hakim menilai beberapa fakta penting:

  1. Terdakwa membeli obat-obatan tersebut dari pemasok yang tidak jelas legalitasnya.
  2. Terdakwa tidak memiliki pendidikan maupun kewenangan di bidang kefarmasian.
  3. Obat-obatan tersebut dijual kembali kepada masyarakat umum.
  4. Penjualan dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
  5. Sebagian besar obat telah berhasil diedarkan sebelum penangkapan dilakukan.

Pengadilan kemudian menyimpulkan bahwa seluruh unsur dakwaan primer telah terpenuhi sehingga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan. Dalam amar putusannya, Pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

"mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan"

dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Selain itu:

  • masa penahanan diperhitungkan sebagai bagian dari pidana;
  • terdakwa tetap ditahan;
  • obat-obatan yang disita dimusnahkan;
  • uang hasil penjualan dan telepon genggam dirampas untuk negara.

1. Peredaran Obat Keras Tidak Selalu Masuk Rezim Narkotika

Kasus ini menunjukkan bahwa tidak semua perkara obat-obatan diproses menggunakan Undang-Undang Narkotika. Banyak obat keras yang secara medis sah digunakan, tetapi apabila diedarkan tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Kesehatan.

2. Unsur Keuntungan Ekonomi Menjadi Faktor Memberatkan

Pengadilan melihat bahwa terdakwa tidak hanya menyimpan obat untuk konsumsi pribadi, melainkan secara aktif membeli, menyimpan, dan menjual kembali kepada masyarakat. Aktivitas tersebut menunjukkan adanya pola perdagangan yang bertujuan memperoleh keuntungan.

3. Perdagangan Melalui Media Sosial Menjadi Tantangan Penegakan Hukum

Perkara ini juga memperlihatkan bagaimana peredaran obat-obatan tertentu semakin mudah dilakukan melalui platform digital. Pemesanan dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan, pembayaran menggunakan dompet digital, lalu pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Pola seperti ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

4. Perlindungan Kesehatan Publik Sebagai Tujuan Utama

Esensi dari kriminalisasi peredaran obat tanpa kewenangan bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat yang dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan kesehatan, bahkan membahayakan keselamatan publik.

 Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan tidak dapat dianggap sebagai nasihat hukum atas suatu perkara tertentu

Butuh Konsultasi Hukum?

Untuk konsultasi dan pendampingan hukum, silakan hubungi Anugrah Alqadri Law Office melalui WhatsApp:

📲 0838-3258-0252

Solusi Hukum yang Strategis, Profesional, dan Berintegritas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketika Lelang Jaminan Kredit Dinyatakan Batal: Pelajaran Hukum bagi Debitur dan Kreditur

  Praktik perbankan, banyak masyarakat beranggapan bahwa apabila seorang debitur gagal membayar cicilan, maka bank dapat langsung melelang objek jaminan kapan saja. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar. Hukum Indonesia memang memberikan hak kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menjual objek jaminan apabila debitur cidera janji. Namun, pelaksanaan lelang tetap wajib memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Apabila prosedur tersebut dilanggar, maka lelang dapat dinyatakan cacat hukum bahkan dibatalkan oleh pengadilan. Hal inilah yang menjadi pelajaran penting dari salah satu putusan Pengadilan Negeri Kendari. Dalam perkara ini, seorang debitur memperoleh fasilitas kredit investasi sebesar sekitar Rp650 juta dengan jaminan berupa sebidang tanah beserta rumah tinggal. Kredit tersebut memiliki jangka waktu sepuluh tahun. Beberapa tahun kemudian usaha debitur mengalami penurunan sehingga pembayaran angsuran menjadi macet. Setelah kredit dinyatakan bermasalah, bank menyerahkan proses pe...

Pasien Menggugat Dokter Mata: Penjelasan Hukum Tentang Malpraktik Medis

  Dalam pelayanan kesehatan, hubungan antara dokter dan pasien tidak hanya bersifat medis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Ketika pasien merasa dirugikan akibat tindakan medis, mereka dapat menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan. Salah satu perkara yang pernah diperiksa di pengadilan berkaitan dengan dugaan kesalahan penanganan medis dalam tindakan operasi mata terhadap seorang pasien anak. Kasus ini memberikan gambaran penting mengenai batas antara pelanggaran disiplin profesi dokter dan pelanggaran hukum yang dapat digugat di pengadilan. Kronologi Singkat Perkara Perkara ini bermula ketika seorang bayi mengalami keluhan pada kedua matanya yang terlihat terdapat bercak putih. Orang tua pasien kemudian membawa anak tersebut ke sebuah rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dari dokter spesialis mata. Pasien kemudian beberapa kali melakukan pemeriksaan medis. Dalam salah satu kunjungan, dokter menyatakan bahwa kondisi kornea mata pasien masih terlihat baik dan tidak...

Rekening Bank Tiba-Tiba Diblokir, Apakah Bank Bisa Melakukannya Sepihak?

  Dana di Rekening Tidak Selalu Bebas Dibekukan, Tetapi Ada Aturannya Bayangkan suatu hari Anda hendak melakukan transfer untuk membayar tagihan listrik, gaji karyawan, atau kewajiban usaha. Namun saat membuka layanan perbankan, ternyata rekening Anda tidak dapat digunakan karena telah diblokir. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah bank berhak memblokir rekening nasabah secara sepihak? Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak". Dalam kondisi tertentu, hukum memang memberikan kewenangan kepada bank untuk melakukan pemblokiran rekening. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan secara sewenang-wenang. Hal inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 31/Pdt.G/2016/PN.Kdi. Dalam perkara ini, identitas para pihak disamarkan. Seorang nasabah ( Tuan A ) menggugat sebuah bank ( Bank X ) karena rekening tabungannya diblokir. Saat pemblokiran dilakukan, dana yang tersimpan di dalam rekening tersebut mencapai...